TABANAN — Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi mengunci 16.466,23 hektare sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Angka itu setara dengan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah tersebut yang mencapai 18.897,25 hektare.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/879/03/HK/2026. Langkah strategis ini diambil untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terus tertekan oleh laju pembangunan di Bali.
Mengapa 87 Persen Lahan Sawah Ditetapkan sebagai LP2B?
Kebijakan ini merupakan upaya Pemkab Tabanan mempertahankan status daerah sebagai lumbung pangan Bali. Dengan menetapkan sebagian besar sawah sebagai LP2B, pemerintah daerah berharap produksi pangan lokal tetap terjaga di tengah maraknya konversi lahan menjadi perumahan atau kawasan komersial.
Total lahan sawah yang dilindungi mencapai 16.466,23 hektare. Sisanya, sekitar 2.431 hektare, masih berstatus lahan baku sawah biasa yang belum mendapat perlindungan permanen melalui keputusan bupati.
Dampak Keputusan Bupati bagi Petani dan Pembangunan
Dengan adanya keputusan ini, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Petani di Tabanan pun mendapat kepastian hukum atas lahan garapan mereka.
Di sisi lain, kebijakan ini membatasi ekspansi pembangunan properti dan infrastruktur di kawasan persawahan. Investor atau pengembang yang ingin membangun di Tabanan harus lebih selektif memilih lokasi yang tidak masuk dalam zona LP2B.
Langkah Antisipasi Alih Fungsi Lahan di Bali
Tabanan selama ini dikenal sebagai penyangga pangan utama Bali, terutama untuk komoditas beras. Tekanan alih fungsi lahan di provinsi ini cukup tinggi, seiring pertumbuhan sektor pariwisata dan properti.
Pemkab Tabanan berharap penetapan LP2B bisa menjadi model bagi daerah lain di Bali yang juga menghadapi ancaman penyusutan lahan pertanian. Keputusan bupati ini menjadi payung hukum untuk menjaga ketahanan pangan jangka panjang.