Pencarian

Ekonom Bali Jro Gde Sudibya Kritik Pengelolaan Danantara: Aset Rp 1.600 T Tanpa Laporan Keuangan, Terbitkan Obligasi Rp 4 T

Sabtu, 18 Juli 2026 • 15:04:31 WIB
Ekonom Bali Jro Gde Sudibya Kritik Pengelolaan Danantara: Aset Rp 1.600 T Tanpa Laporan Keuangan, Terbitkan Obligasi Rp 4 T
Ekonom Bali Jro Gde Sudibya menyampaikan kritik terhadap pengelolaan Danantara dalam sebuah pernyataan di Denpasar, Sabtu (18/7/2026).

DENPASAR — Kritik pedas terhadap pengelolaan Danantara, induk usaha BUMN, disampaikan oleh ekonom asal Bali, Jro Gde Sudibya. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan mulai dari tumpang tindih peran regulator, absennya laporan keuangan, hingga penerbitan obligasi yang dinilai sarat risiko.

Menurut Jro Gde Sudibya, masalah paling fundamental adalah jabatan Menteri Negara BUMN yang sekaligus merangkap sebagai Chairman Danantara. Ia menilai kondisi ini sangat riskan dan berbahaya karena mencampuradukkan peran sebagai regulator dan pengelola.

"Berarti sistem pengawasan tidak jalan, publik menduga terjadi konflik kepentingan," ujar Jro Gde Sudibya dalam pernyataan yang diterima di Denpasar, Sabtu (18/7/2026).

Laporan Keuangan Tak Kunjung Terbit, Obligasi Rp 4 Triliun Laris Manis

Jro Gde Sudibya menyoroti fakta bahwa Danantara yang telah beroperasi selama 1,5 tahun belum juga menerbitkan laporan keuangan. Menurutnya, ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Di tengah laporan keuangan yang tidak ada, mereka mampu menerbitkan obligasi senilai Rp 4 triliun dan laku 'laris manis' di Pasar Keuangan New York. Siapa pembeli yang mau bermain judi ini?" kritiknya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat pendirian Danantara, para pelaku pasar sudah menunjukkan ketidakpercayaan. Harga saham Bank Himbara sempat anjlok hingga 28 persen di Bursa Efek Jakarta setelah diambil alih oleh Danantara.

Obligasi 'Injeksi Kaki' dan Monopoli yang Menguntungkan Oligarki

Ekonom tersebut juga menyoroti keistimewaan Danantara yang dinilai berlebihan. Lembaga ini disebut berhak menerbitkan Patriot Bond dengan bunga murah 2 persen per tahun, jauh di bawah obligasi pemerintah yang mencapai 6,5 persen.

"Obligasi ini oleh pengamat disebut obligasi 'injeksi kaki', para oligarki dipaksa membeli," katanya.

Lebih lanjut, Jro Gde Sudibya memperingatkan bahwa Danantara akan menjadi pemegang monopoli ekspor batu bara, minyak sawit, dan jenis logam tertentu, sekaligus menjadi pembeli tunggal (monopsoni). Ia khawatir kondisi ini akan menimbulkan ekonomi rente yang hanya menguntungkan pengusaha di sekitar pusat kekuasaan.

"Ada risiko tinggi gagal, model BPPC (Badan Pengelola dan Penyaluran Cengkeh) di era Orba," ujarnya, merujuk pada masa lalu yang dinilai gagal.

Dana Bebas Tuntutan Hukum: Legitimasi Pencucian Uang?

Kritik paling tajam disampaikan Jro Gde Sudibya terkait terbitnya UU No.4/2026 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Pada pasal 50A, ayat 5 dan ayat 6, disebutkan bahwa obligasi yang diterbitkan Danantara, seperti Patriot Bond dan Obligasi Merah Putih, dapat berasal dari dana yang dibebaskan dari tuntutan hukum pidana, hukum pajak, dan perdata.

"Dalam bahasa terangnya, dana dapat berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, tindakan pencucian uang yang dilegitimasi," tegasnya.

Menurut Jro Gde Sudibya, lembaga keuangan yang super istimewa ini barangkali tidak pernah ada dalam sistem ekonomi demokratis. Ia mendesak agar ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan regulasi yang melingkupi Danantara.

Bagikan
Sumber: balinetizen.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks