BALI — Komisi III DPR RI tengah mematangkan substansi krusial dalam RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan, pihaknya akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan. "Kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Mekanisme Pemulihan Aset dan Lembaga Pengelola Jadi Sorotan
Salah satu isu utama yang masih diperdebatkan adalah mekanisme pemulihan aset (asset recovery). Pengelolaan aset hasil perampasan juga memicu diskusi, termasuk wacana pembentukan lembaga khusus. Saan mengatakan, berbagai usulan tersebut akan dikaji lebih dalam seiring perkembangan pembahasan. "Terkait dengan berbagai usulan, termasuk lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu nanti kita lihat dalam perkembangan pembahasannya. Apakah itu nanti perlu atau tidak, itu nanti kita lihat," katanya.
Mengapa Waktu Pembahasan Lebih Panjang?
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru yang disusun dari awal. Hal ini berbeda dengan