DENPASAR — Imigrasi Bali memastikan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) tidak hanya dilakukan secara reaktif. Patroli Dharma Dewata kini menjadi ujung tombak pengawasan rutin di berbagai lokasi yang menjadi konsentrasi WNA di Pulau Dewata.
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. Sejak saat itu, satgas tersebut aktif melakukan pengawasan di seluruh wilayah Bali.
Pendekatan Humanis Jadi Pegangan Petugas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menekankan pentingnya profesionalisme di lapangan. Ia mengingatkan petugas untuk mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dan terukur.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Felucia, apel Satgas Patroli Dharma Dewata menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian. Ia juga meminta petugas menghindari penyalahgunaan wewenang saat bertugas.
Sinergi dengan Timpora dan Pelaku Usaha Pariwisata
Patroli Dharma Dewata tidak berjalan sendiri. Pengawasan dilakukan bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta berbagai instansi dan aparat penegak hukum lainnya.
Felucia mengapresiasi peran Timpora yang selama ini memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Timpora juga terlibat dalam berbagai operasi gabungan di lapangan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan seluruh anggota Timpora di Bali, baik berupa informasi maupun sinergi di lapangan, sehingga sejumlah permasalahan dapat terungkap dalam waktu relatif singkat,” katanya.
Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA. Petugas kini dibekali sistem data digital terintegrasi untuk mempercepat proses verifikasi dokumen.
Kewajiban Hotel dan Penginapan Laporkan WNA
Edukasi diberikan kepada pelaku usaha pariwisata dan pengelola akomodasi. Mereka diingatkan untuk melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemilik atau pengelola hotel, vila, homestay, dan jenis akomodasi lainnya wajib melaporkan WNA yang menginap.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku. Felucia menegaskan pengawasan ini bukan untuk membatasi aktivitas wisatawan asing.
“Pengawasan ini bertujuan menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, tertib, berkualitas, serta menghormati hukum dan adat istiadat setempat,” ujarnya.