DENPASAR — Operasi pengawasan terpadu yang digelar di Pelabuhan Gilimanuk, perbatasan Bali-Jawa, berhasil mengamankan 124 ekor burung yang diangkut tanpa dokumen resmi. Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Resor KSDA Wilayah Buleleng–Pelabuhan Gilimanuk, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Kamis, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penentu dalam penggagalan pengiriman ilegal ini. “Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga kelestarian satwa liar,” ujarnya.
Lima Jenis Burung Diamankan, Bukan Satwa Dilindungi
Berdasarkan hasil identifikasi, kelima jenis burung yang disita adalah Trucukan, Sikatan Rimba Dada Coklat, Bimoli atau Kancilan, Cendet, dan Cucak Jenggot. Meskipun tidak termasuk satwa yang dilindungi, peredaran dan pengangkutannya tetap wajib memenuhi ketentuan hukum.
Ratna menjelaskan, pengiriman satwa harus dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024. Aturan itu mengatur pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan.
Pelaku Kabur, Petugas Hanya Temukan Kiriman di Bus AKAP
Petugas gabungan yang melakukan operasi pengawasan terpadu tidak menemukan pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut. Ratusan ekor burung itu ditemukan di dalam bus AKAP yang tengah bersiap menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Ketapang, Banyuwangi.
Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng-Pelabuhan Gilimanuk Beni Supeno menyebut pengawasan lalu lintas satwa merupakan bagian penting dalam mencegah perdagangan ilegal. “Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Seluruh Burung Sehat dan Siap Dilepasliarkan
Berdasarkan hasil penilaian cepat yang dilakukan petugas, seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan. Langkah selanjutnya, BKSDA Bali akan mengoordinasikan proses pelepasliaran ke habitat alami yang sesuai.