KARANGASEM — Lahan sawah di Kabupaten Karangasem terus menyusut dalam lima tahun terakhir. Data mencatat, 440 hektare sawah produktif berubah fungsi menjadi permukiman dan bangunan lain. Angka ini setara dengan lebih dari 600 lapangan sepak bola.
Mengapa Lahan Sawah Cepat Berkurang?
Alih fungsi lahan terjadi akibat tekanan kebutuhan tempat tinggal yang meningkat. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur menjadi pendorong utama konversi sawah menjadi perumahan. Kawasan penyangga perkotaan di Karangasem menjadi wilayah yang paling terdampak.
Lahan sawah yang hilang tidak hanya mengurangi produksi padi. Petani kehilangan akses terhadap tanah garapan yang menjadi sumber penghidupan utama mereka. Beberapa di antaranya beralih profesi menjadi buruh bangunan atau pekerja informal.
Apa Dampaknya bagi Pasokan Beras?
Produksi beras di Karangasem dipastikan menurun seiring hilangnya lahan produktif. Wilayah yang sebelumnya menjadi lumbung pangan kini harus mengimpor beras dari daerah tetangga. Harga beras lokal berpotensi naik jika tren alih fungsi lahan tidak segera dikendalikan.
Kepala Dinas Pertanian Karangasem menyebut, penyusutan lahan sawah terjadi merata di delapan kecamatan. Kecamatan dengan pertumbuhan permukiman tertinggi mencatatkan konversi lahan paling besar. Pemerintah daerah mengaku kesulitan membendung laju alih fungsi karena keterbatasan regulasi.
Langkah Penyelamatan Sawah yang Sudah Dilakukan
Pemkab Karangasem telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi ini membatasi konversi sawah irigasi teknis menjadi non-pertanian. Namun, implementasi di lapangan masih menemui kendala, terutama lemahnya pengawasan.
Program cetak sawah baru juga digulirkan untuk mengganti lahan yang hilang. Targetnya, 50 hektare lahan baru dibuka setiap tahun di wilayah perbukitan. Realisasi program ini masih jauh dari angka ideal karena keterbatasan anggaran dan infrastruktur irigasi.
Nasib Petani di Tengah Alih Fungsi Lahan
Petani di Karangasem mulai merasakan dampak langsung dari penyusutan lahan. Luas garapan rata-rata petani menurun dari 0,5 hektare menjadi 0,3 hektare per kepala keluarga. Akibatnya, pendapatan petani berkurang drastis dan sebagian terpaksa menjual tanah warisan.
Beberapa kelompok tani beralih ke sistem pertanian vertikal dan hidroponik di lahan sempit. Inisiatif ini masih terbatas pada kelompok petani muda yang memiliki akses informasi dan modal. Petani tradisional kesulitan beradaptasi karena keterbatasan pengetahuan teknis.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Pemkab Karangasem berencana memperketat izin alih fungsi lahan sawah irigasi teknis. Tim pengendali alih fungsi lahan akan dibentuk di tingkat kecamatan untuk memperkuat pengawasan. Sosialisasi kepada pemilik lahan juga digencarkan agar memahami konsekuensi jangka panjang konversi sawah.
Tanpa intervensi serius, Karangasem diprediksi kehilangan 100 hektare sawah lagi dalam dua tahun ke depan. Ketahanan pangan di wilayah timur Bali terancam jika laju alih fungsi lahan tidak segera dihentikan.