Pencarian

PN Denpasar Nyatakan SP3 dan Pencabutan Status Tersangka I Made Daging oleh Polda Bali Tidak Sah

Rabu, 04 November 2026 • 06:47:01 WIB
PN Denpasar Nyatakan SP3 dan Pencabutan Status Tersangka I Made Daging oleh Polda Bali Tidak Sah
Hakim tunggal Kadek Dedy Arcana membacakan putusan praperadilan di Ruang Sari PN Denpasar, Selasa (3/11/2026).

DENPASAR — Majelis hakim PN Denpasar membacakan putusan praperadilan di Ruang Sari, Selasa (3/11/2026), dengan amar yang mengabulkan sebagian permohonan I Made Daging. Dalam putusan itu, hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Polda Bali sebagai pihak termohon.

Dua surat yang dinyatakan tidak sah masing-masing bernomor S.Tap/35/8/RES.1.24/2026 dan S.Tap/Cabut.Tsk/60.7/8/RES.1.24/2026. Keduanya diterbitkan Ditreskrimsus Polda Bali dan sebelumnya menjadi dasar penghentian penyidikan serta pencabutan status tersangka I Made Daging.

Hakim tetap menolak permohonan pemohon untuk bagian selain dan selebihnya. Biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon sesuai amar putusan.

Apa Isi Amar Putusan Praperadilan Jilid III

Permohonan I Made Daging dikabulkan hanya pada bagian yang menyangkut keabsahan dua surat ketetapan Ditreskrimsus Polda Bali. Hakim menyatakan SP3 Nomor S.Tap/35/8/RES.1.24/2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal serupa berlaku untuk Surat Ketetapan Pencabutan Status Tersangka Nomor S.Tap/Cabut.Tsk/60.7/8/RES.1.24/2026. Kedua surat dinyatakan tidak sah dalam amar yang sama.

Eksepsi Polda Bali ditolak seluruhnya. Putusan dibacakan hakim tunggal Kadek Dedy Arcana dalam sidang yang digelar di Ruang Sari PN Denpasar.

Kuasa Hukum Sebut Perkara Ini Belum Pernah Ada

Tim Pembela Administrasi Pertanahan yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika menyambut putusan tersebut. Menurut Gede Pasek, perkara ini menguji persoalan penghentian penyidikan yang kemudian dipersoalkan lewat praperadilan oleh pihak yang sebelumnya berstatus tersangka.

"Ini kasus baru, kasus yang mungkin belum pernah ada. Mudah-mudahan dengan adanya persidangan seperti ini bisa menjadi referensi hukum atau yurisprudensi untuk kasus-kasus berikutnya," ujar Gede Pasek di PN Denpasar, Selasa (3/11/2026).

Kuasa hukum juga menyoroti keberlakuan pasal yang pernah disangkakan. Mereka berpendapat Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku, sementara Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dinilai kedaluwarsa.

Berdasarkan argumentasi itu, tim pembela menilai aspek keberlakuan pasal dan kedaluwarsa perlu jadi pertimbangan kelanjutan proses hukum. Pandangan tersebut merupakan argumentasi kuasa hukum, bukan amar putusan hakim.

Polda Bali Hormati Putusan, Siapkan Gelar Perkara

Tim Bidang Hukum Polda Bali yang dikomandoi AKBP I Nyoman Gatra menyatakan menghormati dan menerima putusan praperadilan. Ia menjelaskan permohonan I Made Daging memang dikabulkan sebagian, sedangkan bagian lainnya ditolak hakim.

Menurutnya, salah satu poin yang dikabulkan berkaitan dengan penghentian penyidikan dengan mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya. Penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Langkah selanjutnya nanti penyidik pasti melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya berdasarkan putusan ini," jelas AKBP I Nyoman Gatra.

Soal Nebis in Idem yang Disorot Kuasa Hukum

Gede Pasek juga menyoroti proses hukum lain yang menurut pihaknya masih berjalan di Polda Bali dengan menggunakan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP. Penggunaan pasal berbeda terhadap objek dan peristiwa yang sama dinilai berpotensi menimbulkan persoalan nebis in idem.

Asas itu pada prinsipnya melarang mengadili seseorang kembali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penerapannya harus dinilai berdasarkan kesamaan subjek, objek, peristiwa, serta terpenuhinya ketentuan hukum yang relevan.

Putusan praperadilan jilid III ini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian proses hukum antara I Made Daging dan Polda Bali. Langkah penyidik usai gelar perkara akan menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balinews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks