DENPASAR — Kasatgas 1 Preemtif Operasi Patuh Agung 2026, AKBP Inggit Widyasari, memimpin langsung kegiatan edukasi terhadap pengemudi truk dan kendaraan angkutan barang yang melintas maupun beristirahat di kawasan Bypass Ida Bagus Mantra. Personel membagikan brosur dan menempelkan stiker imbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi.
Sasaran utama sosialisasi adalah larangan memarkir kendaraan secara sembarangan di bahu maupun badan jalan. Praktik parkir liar di jalur tersebut dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas, menimbulkan kemacetan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain.
Mengapa Parkir Liar Truk Jadi Prioritas Operasi
Kendaraan besar seperti truk kerap memanfaatkan bahu jalan Bypass Ida Bagus Mantra sebagai tempat beristirahat. Kondisi itu membuat lajur efektif menyempit dan memaksa kendaraan lain bermanuver mendadak.
AKBP Inggit Widyasari menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengemudi, khususnya kendaraan besar.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan edukatif kami kepada para pengemudi, khususnya kendaraan besar seperti truk, agar lebih disiplin dan tidak memarkir kendaraannya sembarangan di sepanjang jalur Bypass Ida Bagus Mantra demi keselamatan bersama," ujarnya.
Brosur dan Stiker Imbauan Dibagikan Langsung ke Pengemudi
Selain sosialisasi lisan, personel Satgas menempelkan stiker berisi imbauan keselamatan berlalu lintas pada kendaraan angkutan barang. Brosur juga dibagikan agar pengemudi membawa pulang aturan yang disampaikan petugas.
Melalui pendekatan itu, para pengemudi diharapkan memahami aturan lalu lintas dan turut menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Edukasi menyasar pengemudi yang tengah melintas maupun yang beristirahat di kawasan tersebut.
Operasi Patuh Agung 2026 Berjalan Kondusif
Kegiatan pembagian brosur dan pemasangan stiker imbauan dalam rangka Operasi Patuh Agung 2026 berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Selama pelaksanaan, tidak ditemukan hal-hal menonjol yang mengganggu jalannya operasi.
Polda Bali menempatkan edukasi sebagai langkah awal sebelum penindakan lebih tegas terhadap pelanggar. Pengemudi angkutan barang yang tetap memarkir kendaraan sembarangan di jalur Bypass Ida Bagus Mantra berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.