DENPASAR — Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan realisasi penerimaan pajak daerah itu dalam Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara I Denpasar, Kamis (30/10/2026). Penerimaan senilai Rp12,69 triliun tersebut disebut penting untuk membiayai pembangunan dan layanan publik di Bali.
“Berkat kontribusi para wajib pajak, kami berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp12,69 triliun hingga September tahun 2026. Penerimaan ini sangat penting untuk mendukung berbagai pembiayaan pembangunan dan penyediaan berbagai layanan publik bagi masyarakat,” ujar Darmawan.
PPN DN Jadi Penyumbang Terbesar dengan Rp3,37 Triliun
Realisasi neto penerimaan ditopang pertumbuhan di sejumlah jenis pajak utama. Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menyumbang paling besar, yakni Rp3,37 triliun atau tumbuh 17,71 persen.
PPh Pasal 25/29 Badan membukukan Rp3,24 triliun dengan pertumbuhan 10,54 persen. PPh Final mencapai Rp2,33 triliun atau naik 10,42 persen.
Lonjakan paling mencolok datang dari PPh Pasal 21 yang tercatat Rp2,29 triliun, tumbuh 31,65 persen. Adapun PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi terakumulasi Rp420,52 miliar atau melonjak 24,32 persen.
Sektor Administrasi Pemerintahan Tumbuh Paling Tinggi, 25,43 Persen
Dari sisi lapangan usaha, kenaikan penerimaan terpantau merata di hampir seluruh sektor ekonomi Bali. Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 25,43 persen, disusul Real Estat 19,67 persen.
Sektor pendukung pariwisata dan perdagangan ikut menopang. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tumbuh 6,86 persen, Industri 7,93 persen, serta Perdagangan Besar dan Eceran 3,66 persen.
Pengurangan Sanksi 25–100 Persen, Bukan Pemutihan Pajak
Pemerintah merilis PMK Nomor 71 Tahun 2026 jo. KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Darmawan menegaskan fasilitas itu berbeda dengan pemutihan pajak karena pokok pajak terutang tetap wajib disetor.
“Program penghapusan dan pengurangan sanksi administratif berbeda dengan konsep pemutihan pajak. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban melunasi pokok pajak terutang, tetapi sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangkan atau bahkan dihapuskan jika permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Darmawan.
Besaran pengurangan sanksi bervariasi 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen. Fasilitas tidak berlaku otomatis — wajib pajak harus mengajukan permohonan mandiri melalui sistem Coretax DJP sebelum batas waktu pengajuan berakhir.
“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan mengajukan permohonan secara mandiri melalui Coretax DJP dan tidak berlaku secara otomatis. Kami akan terus menjaga komitmen untuk mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kualitas pelayanan demi menciptakan keadilan perpajakan yang merata,” pungkas Darmawan.