BADUNG — Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa menyatakan besaran bantuan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Nilai Rp25.000 per suara sah dihitung dari perolehan suara partai politik pada Pemilu Legislatif 2024 yang ditetapkan resmi KPU Kabupaten Badung.
“Untuk Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Badung tidak merencanakan kenaikan nilai bantuan keuangan kepada partai politik. Besaran bantuan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu Rp25.000 per suara sah,” ujar Arimbawa saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026).
Empat Partai Penerima dan Porsi Suara Sahnya
Alokasi banpol 2027 dibagi ke empat partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Badung. PDI Perjuangan memimpin dengan 211.097 suara sah, disusul Golkar 74.877 suara, Gerindra 25.149 suara, dan Demokrat 20.254 suara.
- PDI Perjuangan: Rp5,27 miliar untuk 211.097 suara sah
- Golkar: Rp1,87 miliar untuk 74.877 suara sah
- Gerindra: Rp628,72 juta untuk 25.149 suara sah
- Demokrat: Rp506,35 juta untuk 20.254 suara sah
“Perolehan suara sah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Badung tersebut menjadi dasar penghitungan besaran bantuan keuangan yang diterima masing-masing partai politik,” kata Arimbawa.
Alasan di Balik Keputusan Tidak Menaikkan Anggaran
Penganggaran banpol 2027 direncanakan tetap memakai besaran yang berlaku saat ini. Arimbawa menyebut keputusan itu telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan nilai yang tidak berubah, Pemkab Badung mempertahankan pola bantuan yang sama seperti tahun anggaran sebelumnya. Tidak ada penambahan pos anggaran baru untuk partai politik pada 2027.
60 Persen Wajib untuk Pendidikan Politik
Sesuai ketentuan, paling sedikit 60 persen dari bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik. Sisa bantuan dapat digunakan untuk menunjang operasional sekretariat partai politik.
Arimbawa berharap banpol mampu memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat, mendorong partisipasi politik yang berkualitas, serta memperkuat kehidupan demokrasi di Kabupaten Badung.