SEMARAPURA — Penangkapan bermula dari laporan Ramdani ke Markas Polres Klungkung usai kejadian pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 23.15 Wita. Petugas lalu mendatangi tempat kejadian perkara di Warung Bayu and Putu untuk olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dari penyelidikan itu, polisi mengantongi identitas serta titik keberadaan kedua terduga pelaku. MA dan AH diamankan pada Selasa, 27 Oktober 2026 di sebuah rumah kos kawasan Jalan Raya Gunaksa.
Berawal dari Duduk di Meja Sebelah
Saat itu Ramdani sedang menikmati kopi di warung tersebut. MA dan AH, yang sama-sama berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, duduk di meja sebelah.
Tanpa basa-basi, keduanya menghampiri korban, menarik baju, lalu melayangkan pukulan bergantian. Pukulan keras mengenai bagian bawah mata kiri Ramdani hingga robek, hidung mengeluarkan darah, serta menimbulkan benjolan bengkak di jidat kanan.
Motif: Pelaku AH Mengaku Sering Ditantang Korban
Berdasarkan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menyebut motif pengeroyokan dipicu kekesalan AH yang kerap ditantang korban.
"Sementara pelaku MA ikut menyerang korban karena berniat membantu AH. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 262 KUHP," tegas Iptu Dewa Alit, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut keterangan polisi, emosi AH membuncah saat bertemu korban secara tidak sengaja di warung kopi tersebut. Pertemuan itu menjadi pemicu aksi fisik yang berlangsung singkat.
Ancaman Hukum dan Proses Lanjutan
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Klungkung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Polisi mengimbau warga yang mengalami ancaman atau konflik serupa untuk melapor ke pihak berwenang.