MANGUPURA — Ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) merek premium senilai sekitar Rp 160 juta menjadi temuan awal Komisi I DPRD Bali saat menggelar sidak ke kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026). Temuan ini langsung memantik pertanyaan besar soal transparansi tata kelola barang hasil penindakan di lingkungan badan publik.
Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai itu sejatinya untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Namun alih-alih mendapat penjelasan, dewan justru menemui kebuntuan saat meminta daftar rinci barang sitaan.
Dalih Penyidikan Jadi Penghalang Keterbukaan Informasi
Pihak KPPBC Ngurah Rai menolak memberikan list data yang diminta dewan dengan alasan masih menunggu hasil penyidikan lantaran khawatir barang tersebut palsu. Penolakan ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa sidak ini adalah bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan masyarakat mendapat kepastian hukum. Menurutnya, pengelolaan barang sitaan adalah ranah publik yang mutlak diawasi.
"Transparansi penanganan barang sitaan kembali menjadi sorotan," ujar I Dewa Nyoman Rai di lokasi sidak, Selasa (4/8/2026).
Praduga Tak Bersalah: Status Barang Bukti Belum Final
Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir, mempertanyakan sikap aparat yang terlalu dini menyimpulkan status barang bukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menilai kesimpulan sepihak berpotensi mencemari proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya mempertanyakan apa jaminannya. Barang bukti berupa botol-botol itu masih merupakan dugaan. Bisa saja benar, bisa juga tidak benar. Lalu bagaimana bisa langsung dinyatakan sebagai barang palsu sebelum ada pembuktian di pengadilan?" tegas Dr. Somvir yang juga Ketua Fraksi Nasdem dan Demokrat DPRD Bali.
Rekam Jejak Penggagalan 19.142 Botol Miras Ilegal
Sidak ini tak lepas dari operasi gabungan yang digelar Bea Cukai bersama BAIS TNI pada Kamis (23/7/2026) lalu. Tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Bea Cukai Denpasar berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter miras ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Barang hasil penindakan tersebut terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp 12,55 miliar. Dari pengungkapan ini, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 2,14 miliar.
Komisi I Desak Akuntabilitas Penuh Pengelolaan Barang Sitaan
DPRD Bali menilai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum wajib menjadi dasar dalam setiap proses penanganan barang kena cukai ilegal, mulai dari penyitaan hingga penyelesaian akhir. Pengawasan terhadap instansi pemerintah disebut akan terus dilakukan agar pengelolaan barang sitaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kedatangan rombongan Komisi I diterima langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, bersama jajaran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari pihak Bea Cukai terkait penolakan pemberian list data tersebut.