BADUNG — Rapat kerja yang digelar Pansus DPRD Badung ini dihadiri Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan dan Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara. Aspirasi yang masuk berasal dari pengurus ormas, akademisi Universitas Warmadewa, serta jajaran pemerintah tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.
I Gusti Lanang Umbara menegaskan seluruh masukan dari akar rumput yang sesuai aturan perundang-undangan akan dimasukkan dalam naskah akademik raperda.
"Seluruh aspirasi dari akar rumput yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan bersifat positif wajib kita masukkan. Ini bentuk tanggung jawab moral dan publik kami," ujar Lanang Umbara, Selasa (18/8/2026).
Bukan untuk Membatasi, tapi Menata Ormas
Mantan Perbekel Pelaga ini menjelaskan raperda ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pergerakan ormas. Justru sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk membangun alur tata kelola yang teratur melalui pendataan, evaluasi, hingga pemberdayaan.
Dengan adanya pendataan yang jelas, pemerintah daerah bisa memetakan ormas yang aktif dan produktif. Evaluasi berkala juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap organisasi berjalan sesuai AD/ART dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum.
Menjaga Iklim Investasi dan Pariwisata Badung
Lanang Umbara menekankan pentingnya peran ormas dalam menjaga iklim investasi dan pariwisata di Kabupaten Badung. Menurutnya, aktivitas ormas yang tidak tertib justru berpotensi mengganggu stabilitas usaha yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah.
"Kabupaten Badung membutuhkan iklim usaha yang kondusif. Jangan sampai aktivitas Ormas justru mengganggu investasi, karena investasi sangat kita butuhkan untuk membuka lapangan kerja dan mendukung kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Kabupaten Badung selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata utama di Bali. Gangguan keamanan atau ketertiban akibat ulah oknum ormas bisa berdampak langsung pada kunjungan wisatawan dan minat investor.
Target Selesai Sebelum Akhir Tahun
Pansus DPRD Badung menargetkan pembahasan dan penyusunan raperda inisiatif ini rampung pada akhir tahun 2026. Setelah tahap penjaringan aspirasi selesai, pansus akan menyusun naskah akademik dan draf raperda untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif.
Proses legislasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ruang gerak organisasi kemasyarakatan di wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Badung. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menyeimbangkan antara ketertiban daerah dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.