Pencarian

DPRD Gianyar Usulkan Ranperda Penataan Sempadan Sungai, Atur Larangan Bangunan Hingga Peran Desa Adat

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 07:49:31 WIB
DPRD Gianyar Usulkan Ranperda Penataan Sempadan Sungai, Atur Larangan Bangunan Hingga Peran Desa Adat
DPRD Gianyar mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang penataan sempadan sungai dalam sidang paripurna, Jumat (31/7/2026).

GIANYAR — DPRD Gianyar menilai aturan lama tidak lagi cukup untuk menahan laju pembangunan di kawasan sempadan sungai. Pertumbuhan penduduk, ekspansi permukiman, dan derasnya investasi pariwisata membuat area sempadan kian terdesak, memicu pencemaran dan terganggunya fungsi hidrologi.

Anggota DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya, mengatakan ranperda ini dihadirkan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman penataan yang terpadu dan berkelanjutan. "DPRD Gianyar memandang perlu menghadirkan suatu landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penataan sempadan sungai secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan," ujarnya dalam sidang paripurna di kantornya, Jumat (31/7/2026).

Aturan Main: Kegiatan yang Boleh dan Dilarang di Sempadan Sungai

Ranperda ini tidak sekadar melarang. Regulasi tersebut menyusun klasifikasi tegas untuk setiap aktivitas di kawasan sempadan, mulai dari kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang boleh dilakukan dengan persyaratan ketat, hingga aktivitas yang dilarang total.

  • Pemanfaatan kawasan dilakukan secara selektif dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gianyar.
  • Pemerintah Kabupaten Gianyar wajib berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) dalam setiap tahapan penataan.
  • Mekanisme pengendalian diperkuat lewat sistem perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif bagi pelanggar.

Nasib Bangunan yang Sudah Terlanjur Berdiri

Salah satu poin krusial yang diatur adalah penanganan bangunan yang telah berdiri di sempadan sungai. Sutarya menegaskan penyelesaiannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan kejelasan bagi warga maupun pelaku usaha yang selama ini beroperasi di zona rawan tersebut.

"Termasuk, penanganan bangunan yang telah berada di kawasan sempadan sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sutarya.

Desa Adat Jadi Garda Terdepan Pengawasan

Yang menarik, ranperda ini secara eksplisit melibatkan desa adat dalam menjaga kelestarian sungai. Partisipasi aktif masyarakat akan didorong melalui penguatan awig-awig atau aturan adat setempat, yang dinilai efektif mengawal kearifan lokal Bali dalam menjaga lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Gianyar juga akan memperkuat pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, hingga pengembangan sistem informasi dan pengawasan berkala. Pendanaan program ini dijamin dari APBD maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Mengapa Aturan Ini Mendesak?

Latar belakang penyusunan ranperda ini tidak lepas dari tekanan besar terhadap kawasan sungai di Gianyar. Alih fungsi lahan yang masif dan pembangunan yang tidak terkendali telah menurunkan kualitas lingkungan serta mencemari aliran sungai di kabupaten yang dikenal dengan destinasi wisata budaya tersebut.

DPRD Gianyar berharap regulasi ini mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan daerah dengan pelestarian lingkungan, perlindungan kawasan lindung, pengurangan risiko bencana, serta penguatan nilai-nilai budaya Bali. "Penataan sempadan sungai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah, pelestarian lingkungan hidup, perlindungan kawasan lindung, pengurangan risiko bencana, serta penguatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali," pungkas Sutarya.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks