BULELENG — Sebanyak 49 Kepala Keluarga (KK) yang selama ini menempati bangunan di sempadan Pantai Kampung Baru akhirnya bersedia membongkar sendiri tempat usahanya. Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang memimpin langsung proses pembongkaran mengungkapkan, langkah ini merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah daerah sejak beberapa waktu sebelumnya.
"Sebelum dibongkar, Pemkab Buleleng sudah lebih dulu melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat yang mendirikan bangunan di sempadan pantai," kata Sutjidra di lokasi, Jumat.
Proses Pembongkaran Berlangsung Tiga Hari
Pembongkaran bangunan liar ini direncanakan berlangsung selama tiga hari. Bupati Sutjidra menegaskan bahwa setelah semua bangunan dibersihkan, kawasan tersebut akan segera ditata ulang.
“Setelah ini kita akan lengkapi dengan ruang publik, jalur pedestrian, dan fasilitas yang mendukung aktivitas sosial maupun rekreasi masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Buleleng sebelumnya juga sempat melakukan pembersihan di areal Pantai Kampung Baru. Menurut Sutjidra, kesadaran warga untuk merelakan bangunannya dibongkar muncul karena mereka sendiri menilai kawasan itu terlihat kumuh.
“Mereka (masyarakat setempat) sadar kalau bangunan ini kelihatan kumuh, sehingga mereka sendiri yang membersihkan barang-barangnya. Nanti kita sosialisasikan lagi pada industri tempe tahu untuk pengolahan limbahnya,” jelas Bupati I Nyoman Sutjidra.
Kolaborasi dengan Tokoh Masyarakat untuk Menjaga Keberlanjutan
Untuk mengantisipasi munculnya kembali bangunan liar atau aktivitas yang mengganggu fungsi pantai, Pemkab Buleleng menggandeng tokoh masyarakat, kepala lingkungan, dan pemerintah kecamatan. Mereka diharapkan ikut mengawasi dan menjaga hasil penataan agar tetap tertib dalam jangka panjang.
Melalui kolaborasi ini, penataan sempadan pantai diharapkan menjadi awal terwujudnya kawasan pesisir Singaraja yang lebih indah, sehat, dan menjadi ruang publik yang dapat dinikmati bersama.