BALI — Presiden Prabowo Subianto meresmikan program mandatori biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Kamis (9/7). Bahan bakar anyar ini menggantikan B40 yang sebelumnya berlaku, dengan kandungan biodiesel berbasis minyak sawit (FAME) sebesar 50 persen dan solar fosil 50 persen.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kesempatan yang sama melaporkan bahwa Indonesia sudah tidak lagi mengimpor solar sejak awal 2026. "Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita," ujarnya.
Penghematan Devisa Rp200 Triliun per Tahun
Bahlil menjelaskan konsumsi solar dalam negeri mencapai 38 juta–40 juta kiloliter (KL) per tahun. Sekitar 3 juta–4 juta KL di antaranya sebelumnya dipenuhi dari impor. Dengan B50, seluruh kebutuhan solar domestik dipasok dari campuran biodiesel sawit dan produksi dalam negeri.
Pengamat Energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti dalam studi bertajuk B50 policy brief debottlenecking (Juni 2026) menyebut kebijakan ini mampu menggantikan setara Rp200 triliun per tahun impor solar. Simulasi partial-equilibrium dinamisnya juga mencatat penghematan devisa kumulatif mencapai Rp2.216 triliun dalam sepuluh tahun (2025–2035).
Meski begitu, Yayan mengingatkan bahwa pengurangan beban impor valuta asing tidak otomatis mencerminkan penghematan fiskal bersih pada APBN. Biaya subsidi dan infrastruktur pendukung tetap perlu diperhitungkan.
Dua Harga B50: Subsidi untuk Penumpang, Pasar untuk Industri
Pemerintah menetapkan harga B50 berbeda berdasarkan kategori pengguna. Untuk kendaraan penumpang, harga jual Rp6.800 per liter karena mendapat subsidi. Sementara untuk sektor industri dibanderol Rp15 ribu–Rp16 ribu per liter tanpa subsidi.
Bahlil menegaskan bahwa skema harga ini mengikuti pola yang sudah berjalan pada program biodiesel sebelumnya. "Yang PSO itu adalah subsidi, non PSO itu yang untuk industri. Industri bayar non subsidi antara Rp15 ribu sampai Rp16 ribu," jelasnya.
Dasar Hukum dan Target Ketahanan Energi
Program B50 memiliki landasan regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen dalam minyak solar.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang sudah berjalan sejak B20, B30, hingga B40. Pemerintah menargetkan B50 mampu memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.