Pencarian

TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah atas Permintaan Kejaksaan, Bukan Isu Lain

Kamis, 09 Juli 2026 • 10:38:31 WIB
TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah atas Permintaan Kejaksaan, Bukan Isu Lain
TNI mengamankan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah atas permintaan Kejaksaan sesuai Perpres 66/2025.

BALI — Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menyatakan pengamanan rumah dinas Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sudah sesuai mekanisme. Ia membantah keras jika penjagaan itu dikaitkan dengan spekulasi atau isu lain yang tengah berkembang di publik.

Permintaan Kejaksaan dan Landasan Hukum Perpres 66/2025

Menurut Nas, koordinasi antara TNI dan Kejaksaan Agung berjalan sesuai prosedur. “Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).

Dasar dari operasi ini adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Regulasi itu secara spesifik mengatur skema perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” sambung Nas, menepis spekulasi yang beredar.

Penegasan di Tengah Spekulasi yang Mengemuka

Klarifikasi ini menjadi penting lantaran pengamanan berskala TNI di kediaman pejabat hukum kerap memicu pertanyaan publik. Terlebih, Jampidsus Febrie Adriansyah sedang menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian. TNI menegaskan peran mereka di sini murni sebagai pendukung pengamanan, bukan intervensi terhadap proses hukum.

Nas menekankan tidak ada agenda tersembunyi di balik penempatan personel tersebut. Semua langkah, katanya, telah melalui koordinasi lintas lembaga dan sepenuhnya transparan. “Kami menjalankan apa yang diminta dan diatur oleh perundang-undangan,” tegasnya.

Pola Koordinasi Lintas Lembaga dalam Perlindungan Pejabat

Pengerahan personel TNI untuk mengamankan pejabat negara di luar institusi pertahanan sejatinya bukan hal baru. Namun, dalam konteks ini, Kejaksaan Agung sebagai pihak peminta menjadi aktor yang paling bertanggung jawab menjelaskan urgensi pengamanan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejagung mengenai latar belakang spesifik permintaan itu.

Publik masih menunggu apakah pengamanan ini bersifat sementara atau akan diperpanjang seiring dinamika penanganan perkara di Jampidsus. Yang pasti, TNI telah memastikan peran mereka hanya sebatas pelaksana permintaan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks