DENPASAR — Bivitri menjelaskan, objek yang dilindungi dalam delik kebencian pada dasarnya adalah individu atau kelompok tertentu yang memiliki identitas spesifik, bukan lembaga negara atau institusi yang menjalankan kekuasaan. “Ketika ada kritik terhadap lembaga negara ataupun institusi yang ada dalam konteks kekuasaan, sebenarnya tidak bisa dikenakan pasal kebencian. Kebencian itu sesuatu yang sifatnya emosional dan melekat pada individu,” ujarnya.
Putusan MK yang Jadi Acuan
Bivitri mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali memberikan penafsiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 yang menguji pasal-pasal penyebaran kebencian dalam KUHP lama.
Menurutnya, MK saat itu menilai rumusan pasal mengenai penyebaran kebencian dapat ditafsirkan terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan oleh penguasa untuk membatasi kebebasan berpendapat. Karena itu, pasal tersebut harus dimaknai selaras dengan jaminan kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Penghinaan dan Penghasutan Juga Dibatasi
Bivitri juga menyoroti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang memberikan penegasan mengenai unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Putusan tersebut, menurutnya, mempersempit ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara.
Dalam perkara penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah menegaskan seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menyampaikan pendapat atau kritik.
“Kalau ada poster yang mengkritik aparat atau pemerintah, itu bukan serta merta merupakan suruhan untuk melakukan tindakan tertentu. Untuk dapat disebut penghasutan, harus ada instruksi yang jelas dan dapat dibuktikan menjadi penyebab terjadinya tindakan pidana,” katanya.
Kasus Tomy Berawal dari Demo di Bali
Kasus yang menyeret Tomy Priatna Wiria bermula dari aksi demonstrasi yang terjadi di Bali pada 30 Agustus 2025. Dalam dakwaan jaksa, Tomy diduga terlibat dalam tindakan penghasutan, termasuk melalui penyebaran konten di media sosial.
Tomy diamankan pada 19 Desember 2025 dan selanjutnya diproses hukum hingga masuk tahap persidangan di PN Denpasar. Ia dijerat dengan dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 247 KUHP, ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal terkait perlindungan anak.