Pencarian

Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Sidang Kasus Roy Suryo dan dr Tifa, Minta Proses Hukum Dihormati

Jumat, 19 Juni 2026 • 15:39:01 WIB
Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Sidang Kasus Roy Suryo dan dr Tifa, Minta Proses Hukum Dihormati
Presiden Jokowi siap menghadirkan ijazah asli dalam sidang kasus Roy Suryo dan dr Tifa.

BALI — Pernyataan itu disampaikan Jokowi di kediamannya di Banjarsari, Solo, Jumat (19/6/2026), saat menanggapi penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Iya (bawa ijazah) seperti yang sudah disampaikan, iya masih di Polda," ujarnya singkat.

Dua Tersangka dan Dugaan Fitnah di Media Sosial

Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap polisi pada hari yang sama atas laporan terkait unggahan yang menyoalkan keaslian ijazah Jokowi. Keduanya diduga menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik kepala negara melalui platform digital.

Polda Metro Jaya belum merinci pasal yang disangkakan. Namun, kasus ini berpotensi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP tentang fitnah.

Jokowi: Pembuktian Lewat Mekanisme Pengadilan

Jokowi menekankan bahwa keabsahan ijazahnya akan diuji secara hukum, bukan di ruang publik. "Pembuktian mengenai keaslian ijazah akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di pengadilan," kata Jokowi.

Ia juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak berprasangka sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sikap ini, menurut pengamat hukum tata negara, merupakan langkah preseden bagi pejabat publik yang menghadapi gugatan serupa.

Roy Suryo dan dr Tifa: Latar Belakang Keduanya

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Indonesia Bersatu II, dikenal sebagai tokoh yang kerap mengomentari kebijakan pemerintah. Sementara dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa adalah aktivis dan dokter yang aktif di media sosial.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda sebelum akhirnya ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kuasa hukum kedua tersangka belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.

Apa Langkah Hukum Selanjutnya?

Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan. Jika dinyatakan lengkap, sidang perdana direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2026.

Jokowi, yang kini berstatus presiden ke-7, tidak memiliki kekebalan hukum pasca-jabatan. Namun, kehadirannya di persidangan tetap bersifat sukarela kecuali hakim memerintahkan pemanggilan paksa.

Kasus ini mengingatkan publik pada polemik ijazah presiden yang sempat mencuat pada 2014 dan 2019. Saat itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyatakan keaslian ijazah Jokowi setelah verifikasi arsip.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks