BADUNG — Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto menyatakan penyitaan tanah negara di Ungasan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Aset milik Kementerian ATR/BPN itu tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.
Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN. Nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp 2,2 triliun berdasarkan perhitungan sementara bersama BPK RI.
Nilai Appraisal Capai Rp 4,8 Triliun karena Lokasi Strategis Pariwisata
Indra menyebut angka Rp 2,2 triliun belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Sementara berdasarkan hasil appraisal, nilai tanah tersebut dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun. Lokasi tanah di kawasan pariwisata Bali membuatnya berpotensi dikembangkan untuk sektor pariwisata maupun hunian modern.
“Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset,” kata Indra di Badung, Kamis (17/09/2026).
Kewajiban PT MSD Bangun Gedung BPN Bali Diduga Tak Pernah Selesai
Kasus ini bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Kewajiban perusahaan menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan. Proses tukar-menukar aset tersebut pun diduga tidak pernah tuntas.
Penyidik juga menemukan dugaan penguasaan fisik tanah negara oleh PT MSD sejak sekitar 2014 hingga saat ini. Penguasaan itu antara lain ditandai pemasangan pagar, papan, serta pendirian pos jaga.
Negara Tak Bisa Manfaatkan Aset di Kawasan Strategis
Kondisi penguasaan fisik tersebut diduga membuat negara tidak dapat memanfaatkan aset yang berada di kawasan strategis pariwisata Bali. Selain mendalami proses lelang dan ruislag, penyidik turut memeriksa proses gugatan perdata yang diduga digunakan sebagai dasar penguasaan tanah.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN. Termasuk penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.
Sembilan Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ditetapkan
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi.
“Untuk penetapan tersangka, nanti kami sampaikan kemudian kemungkinan perorangan, kemungkinan koorporasi,” pungkasnya.
Penyitaan tanah negara seluas 230.450 meter persegi ini menandai langkah lanjutan penyidikan korupsi aset di kawasan Ungasan. Nilai final kerugian negara masih menunggu hasil pemeriksaan BPK RI hingga 2026.