BALI — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat (12/6) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Andri Mulyono—yang disebut sebagai pengendali PT YAT—disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek Rp1 Triliun untuk 21.801 Unit Motor Listrik
Nilai kontrak pengadaan motor listrik untuk program MBG ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seluruh dana proyek telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, hasil pemeriksaan Kejagung menunjukkan perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia barang.
Salah satu temuan kritis: PT YAT tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat penting dalam pengadaan. Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam pelaksanaan proyek.
Pertemuan dengan Pejabat BGN dan Komunikasi Intensif dengan PPK
Kronologi kasus bermula dari pertemuan Andri Mulyono dengan Lodewyk Pusung saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pertemuan itu, Andri mempresentasikan profil perusahaan untuk memperoleh peluang mengerjakan proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan tersebut, Andri diduga mendapatkan informasi soal rencana pengadaan motor listrik untuk program MBG. Penyidik menemukan adanya komunikasi intensif antara tersangka dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut.
“Sejak Februari 2025, tersangka secara aktif melakukan komunikasi dengan PPK terkait rencana pengadaan motor listrik tersebut,” kata Syarief.
Vendor Bermasalah, Motor Listrik untuk Program MBG Terancam Macet
Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan operasional program MBG.
Dengan ditahannya komisaris PT YAT, nasib pengadaan 21.801 unit motor listrik—yang seharusnya mendukung distribusi makanan bergizi gratis—kini berada dalam ketidakpastian. Program MBG sendiri merupakan salah satu proyek prioritas pemerintah di bidang gizi masyarakat.
Kejaksaan Agung belum merinci apakah akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Namun, penyidik terus mendalami peran pejabat di Badan Gizi Nasional dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.