Kemenangan INA dan Mitra di SIAC
BALI — Kabar kemenangan ini pertama kali mencuat setelah Chief Legal Counsel INA, Arisia Pusponegoro, angkat bicara dalam diskusi media di kantor INA, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan hak yang dijamin kontrak dan peraturan.
"INA dan partner kami melaksanakan semua availability remedy atau hak-hak yang secara hukum memang tersedia bagi kami baik berdasarkan kontrak maupun berdasarkan peraturannya. Jadi, karena merupakan tanggung jawab kami sebagai investor dan juga sebagai mitra investasi, kami laksanakan apa yang menjadi hak-hak kami berdasar hukum dan berdasar kontrak-kontrak," ujar Arisia.
Akar sengketa ini berawal dari investasi INA dan SRF ke Kimia Farma Apotek (KFA), anak usaha KAEF, pada 2022. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp 1,86 triliun untuk menguasai 40% saham KFA.
Dugaan Pelanggaran dan Nilai Gugatan
Belakangan, INA dan SRF melalui anak usahanya, PT Akar Investasi Indonesia dan CIZJ Limited, menilai terjadi pelanggaran dalam perjanjian. Pada 2024, keduanya mengirim surat resmi ke KAEF dan KFA terkait dugaan pelanggaran Conditional Share Subscription and Purchase Agreement (CSSPA) yang diteken 13 November 2022.
Surat tersebut menyebut adanya informasi yang dinilai tidak akurat atau tidak lengkap, khususnya menyangkut laporan keuangan KFA yang menjadi dasar penyelesaian penambahan modal. Gugatan resmi kemudian diajukan ke SIAC pada Oktober 2024 dengan nilai tuntutan mencapai Rp 2,2 triliun.
Respons Kimia Farma
Di sisi lain, Sekretaris Kimia Farma, Ida Rasita, menyatakan menghormati putusan arbitrase internasional tersebut. Pihaknya mengaku masih mengkaji secara komprehensif keputusan itu dan akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Perseroan selanjutnya tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan Perseroan dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tulis Ida dalam keterbukaan informasi, 30 Juni 2026.
Nasib Isu Manipulasi Laporan Keuangan
Saat disinggung soal isu manipulasi laporan keuangan KAEF yang sempat ramai, Arisia memilih bungkam. Ia menilai hal itu di luar kewenangannya karena terkait dengan diskusi internal antara investor dan perseroan.
"Itu saya belum bisa berkomentar ya, karena kami kan berinvestasi bersama mitra investasi. Jadi itu merupakan suatu hal yang merupakan bagian dari diskusi kami," terangnya singkat.
Meski putusan telah keluar, INA belum membeberkan langkah eksekusi yang akan diambil selanjutnya. Yang jelas, keputusan SIAC ini memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor farmasi pelat merah, sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola BUMN ke depan.