DENPASAR — Rencana pendirian widyalaya negeri, sekolah formal berbasis Hindu yang dibiayai negara, kini memasuki babak administrasi. Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha mengungkapkan proposal telah dilayangkan ke Menteri Agama pada 13 Februari lalu, dan saat ini tinggal menunggu penerbitan izin.
“Kami sudah kirimkan proposal kepada Menteri Agama pada 13 Februari lalu dan tinggal menunggu izin,” ujarnya di sela diskusi Media Connect di Denpasar, Senin.
Enam Daerah Siap, Jembrana dan Gianyar Hibahkan Lahan
Minat pendirian widyalaya negeri ini datang dari enam kabupaten/kota di Bali. Pemerintah Kabupaten Jembrana bahkan telah menghibahkan dua bidang lahan di Desa Yehembang, sementara Pemkab Gianyar juga menyerahkan tanah untuk pengembangan sekolah tersebut.
Selain dua daerah itu, kepala daerah di Bangli, Klungkung, Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar juga menyampaikan rencana serupa. Sunartha memastikan seluruh sarana pendukung seperti pengurus dan skema kurikulum sudah tertuang dalam proposal, yang disusun bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengapa Bali Butuh Widyalaya Negeri?
Data Kemenag mencatat sekitar 86,7 persen penduduk Bali beragama Hindu. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pendidikan formal berbasis Hindu berstatus negeri di Pulau Dewata, baik yang dibiayai pemerintah maupun berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Ini belum memiliki satu pun pendidikan dibiayai dan berada bawah Kementerian Agama, di bawah pemerintah berstatus negeri,” kata Sunartha.
Jenjang TK hingga SMA/SMK, Dirancang Satu Atap
Widyalaya negeri ini nantinya akan berjenjang lengkap, mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK). Desainnya direncanakan satu atap atau berbentuk sekolah asrama (boarding school).
Dengan model itu, Sunartha berharap pelajar beragama Hindu dari berbagai daerah di Indonesia bisa mengenyam pendidikan di widyalaya Bali. “Apabila ini bisa terjadi, maka menjadi sekolah (widyalaya) pertama di Indonesia yang negeri dan Bali menjadi kiblatnya,” ucapnya.
Rencana ini juga disebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait sekolah rakyat. “Di Kanwil Agama kami menyikapinya dengan model seperti itu,” imbuh Sunartha.
Dasar Hukum dan Langkah Berikutnya
Pendirian widyalaya memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMA 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya. Saat ini, Kemenag Bali masih menunggu izin resmi dari pemerintah pusat untuk merealisasikan target operasional pada tahun ajaran baru 2027.