BALI — Laju investasi pengolahan nikel untuk industri baterai di Indonesia berjalan sangat cepat, namun standar keselamatan pengelolaan limbahnya dinilai tidak berjalan seirama. Teknologi high-pressure acid leaching (HPAL) yang digunakan untuk mengolah bijih nikel limonit menjadi mixed hydroxide precipitate—bahan baku baterai—menghasilkan residu dalam jumlah fantastis. Setiap produksi satu ton nikel, lebih dari 100 ton tailing harus ditempatkan, dipantau, dan dijaga stabilitasnya.
Persoalannya tidak berhenti pada volume. Dalam kondisi geokimia tertentu, kromium dalam residu HPAL dapat bertransformasi menjadi kromium heksavalen (Cr(VI)), senyawa yang telah digolongkan sebagai karsinogen bagi manusia. Ancaman ini terutama membayangi para pekerja dan warga yang tinggal di sekitar area penimbunan limbah.
Regulasi yang Masih Tercecer
Indonesia sebenarnya telah memiliki kaidah pertambangan yang baik melalui Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018. Namun, belum ada satu standar nasional terpadu yang secara khusus membahas persyaratan fasilitas penyimpanan tailing. Padahal, standar tersebut semestinya mencakup pemilihan lokasi, desain, konstruksi, operasi, pemantauan, hingga penanganan keadaan darurat dan kewajiban membuka informasi keselamatan kepada publik.
Sejumlah fasilitas HPAL di Indonesia memang telah menggunakan metode filtered atau dry stack, di mana sebagian besar air dipisahkan dari residu sebelum material dipadatkan. Namun, istilah "dry" tidak berarti material sepenuhnya kering, dan "lebih aman" bukan berarti tanpa risiko. Stabilitas timbunan tetap bergantung pada kondisi fondasi, kadar air, drainase, kemiringan lereng, curah hujan, dan kualitas operasional.
Longsor di Morowali Jadi Alarm
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa bukti. Pada 2025 dan 2026, longsor terjadi di area fasilitas penyimpanan tailing di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park. Sejumlah ekskavator tertimbun dan beberapa pekerja dilaporkan meninggal dunia. Pihak perusahaan menyebut hujan berkepanjangan sebagai pemicu banjir bandang dan longsor, namun organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja mempertanyakan tata kelola fasilitas serta perlindungan keselamatan pekerja.
Penyebab teknis longsor tersebut semestinya ditentukan lewat penyelidikan resmi yang terbuka kepada publik. Pengalaman ini menjadi pengingat bahwa kegagalan tata kelola tailing bisa berakibat fatal, sebagaimana tragedi bendungan tailing Brumadinho di Brasil pada 2019 yang menewaskan 270 orang. Meski desain fasilitas di Brasil berbeda secara teknis dengan dry stacking yang digunakan di Indonesia, pelajaran utama dari tragedi itu adalah pentingnya respons tata kelola yang cepat dan lahirnya Global Industry Standard on Tailings Management (GISTM) pada 2020.
Tiga Langkah yang Harus Diambil Pemerintah
Para pengamat mendesak pemerintah mengambil tiga langkah konkret. Pertama, menyusun standar teknis nasional khusus untuk fasilitas residu HPAL yang mengikat seluruh operator. Kedua, mewajibkan fasilitas berisiko tinggi memiliki penanggung jawab teknis yang jelas dan panel penelaah independen yang bebas dari konflik kepentingan. Ketiga, mengaudit fasilitas yang sudah beroperasi dan menghentikan sementara izin perluasan fasilitas berisiko tinggi hingga audit selesai dan dinyatakan memadai.
Semua informasi terkait keselamatan harus dapat diakses oleh pekerja, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar. Informasi yang menyangkut nyawa manusia tidak semestinya diperlakukan sebagai rahasia perusahaan.
Indonesia berhak menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan nikelnya. Namun, legitimasi hilirisasi tidak hanya ditentukan oleh nilai investasi dan volume produksi. Negara harus mampu melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari risikonya. Nikel Indonesia dapat membantu dunia dalam transisi energi, tetapi tidak dapat disebut berkelanjutan apabila manfaatnya dinikmati secara global sementara limbah dan risikonya diwariskan kepada masyarakat di wilayah produksi.