DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan mengkaji secara menyeluruh Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN. Kajian dilakukan karena aturan tersebut mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gianyar menggunakan seragam batik Korpri setiap Kamis — bertepatan dengan hari yang ditetapkan sebagai momen pemakaian busana adat Bali lewat Pergub Nomor 79 Tahun 2018.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengaku belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran sebelum mempelajari materi muatan peraturan bupati itu secara utuh. “Kami akan melihat dulu materi muatannya secara lengkap. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut, termasuk bersama Bapak Gubernur,” ujarnya, Jumat (26/6).
Pergub Jadi Rujukan, Etika Pemerintahan Harus Selaras
Satria menegaskan bahwa Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 merupakan produk hukum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan menjadi pedoman bagi kabupaten serta kota. Menurutnya, secara etika penyelenggaraan pemerintahan, regulasi di tingkat bawah seharusnya mengacu pada kebijakan yang sudah ditetapkan provinsi.
“Secara etika pemerintahan, kalau sudah ada kebijakan provinsi yang berlaku secara umum, maka regulasi di bawahnya tidak perlu dibuat,” kata Satria. Ia mencontohkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang selama ini menjadi rujukan daerah dalam menyusun kebijakan serupa.
Tak Ada Sanksi, Tapi Soal Harmonisasi Budaya
Meski demikian, Satria mengakui bahwa Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tidak mengatur sanksi khusus bagi kabupaten atau kota yang menerapkan kebijakan berbeda. Ia menekankan bahwa persoalan ini lebih menyangkut harmonisasi regulasi dan keselarasan semangat pelestarian budaya Bali.
“Memang tidak ada sanksi yang secara eksplisit diatur. Tetapi yang dijaga adalah keselarasan kebijakan dan semangat pelestarian budaya yang menjadi tujuan dari Pergub tersebut,” ujarnya.
Proses pembentukan produk hukum daerah, lanjut Satria, dilakukan secara berjenjang melalui fasilitasi pemerintah provinsi sebelum peraturan bupati atau wali kota ditetapkan.
Pemprov Bali Punya Aturan Tersendiri soal Pakaian Dinas ASN
Di sisi lain, kebijakan Pemkab Gianyar memiliki dasar hukum nasional, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026. Namun, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang mengakomodasi ketentuan nasional sekaligus mempertahankan kekhasan budaya Bali.
Dalam pergub tersebut, pakaian dinas harian berupa busana adat Bali digunakan setiap Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali. Aturan itu juga secara tegas menyebutkan bahwa penggunaan seragam batik Korpri dikecualikan apabila bertepatan dengan hari Kamis, Purnama, dan Tilem. Seragam batik Korpri hanya digunakan pada peringatan HUT Korpri, Hari Kesadaran Nasional setiap tanggal 17, upacara resmi tertentu, atau kegiatan lain sesuai ketentuan.
Seluruh Kepala Daerah Sepakat Jaga Budaya Bali
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menegaskan bahwa penggunaan busana adat Bali setiap Kamis merupakan komitmen bersama seluruh bupati dan wali kota di Bali. Ia menyebut kebijakan itu bukan sekadar karena adanya pergub, melainkan karena kesepahaman untuk menjaga identitas budaya daerah.
“Tujuan utama Pergub Nomor 79 Tahun 2018 adalah pelestarian budaya. Seluruh bupati dan wali kota di Bali mendukung kebijakan tersebut dan menindaklanjutinya melalui peraturan maupun surat edaran di daerah masing-masing,” kata Srimas Pemayun.
Hasil kajian Pemprov Bali terhadap Perbup Gianyar nantinya akan dikoordinasikan langsung dengan Gubernur Bali sebelum diambil sikap resmi.