Pencarian

KPK Dalami Aliran Rp30 Miliar ke Eks Sekjen MPR, Modus 'Uang Assalamualaikum' 10 Persen

Kamis, 09 Juli 2026 • 20:04:31 WIB
KPK Dalami Aliran Rp30 Miliar ke Eks Sekjen MPR, Modus 'Uang Assalamualaikum' 10 Persen
KPK tengah mendalami aliran dana Rp30 miliar dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.

BALI — Modus permintaan fee itu terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR. Ma'ruf Cahyono diduga meminta jatah 10 persen dari nilai setiap paket pekerjaan yang akan dimenangkan vendor.

“Uang hangus atau uang assalamualaikum, itu istilah yang dipakai untuk setoran 10 persen dari nilai proyek,” kata sumber di lingkungan KPK kepada wartawan, Jumat (18/4).

Dugaan Nilai dan Pola Setoran

Berdasarkan hasil pendalaman, total nilai proyek yang diduga dikorupsi selama Ma'ruf menjabat mencapai Rp300 miliar. Dengan tarif 10 persen, KPK memperkirakan aliran dana yang diterima pribadi Ma'ruf mencapai Rp30 miliar.

Penyidik masih menelusuri aliran uang tersebut ke sejumlah rekening dan aset. Beberapa saksi dari kalangan rekanan telah diperiksa untuk mengonfirmasi pola setoran yang berlaku selama beberapa tahun terakhir.

Kronologi Penetapan Tersangka

Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2026. Ia langsung ditahan setelah diperiksa selama 24 jam di Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, Ma'ruf diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Sekjen MPR periode 2018-2024. Ia diduga mengatur pemenang lelang proyek pengadaan alat kantor, jasa konsultasi, dan pemeliharaan gedung.

“Tersangka diduga menerima fee dari rekanan yang sudah diarahkan untuk memenangkan tender. Uangnya dikirim melalui perantara staf,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Respons MPR dan Langkah Hukum Selanjutnya

Sekretariat Jenderal MPR menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Juru bicara lembaga itu mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait perbaikan sistem pengadaan.

“Kami akan mengevaluasi prosedur lelang dan memperkuat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang,” kata Kepala Biro Humas MPR, Siti Nurlela, Senin (21/4).

KPK saat ini masih memburu aset-aset yang diduga hasil korupsi. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen kepemilikan tanah dan kendaraan mewah atas nama keluarga Ma'ruf. Ma'ruf terancam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks