DENPASAR — Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina mengungkapkan, kedua WNA itu diduga mengambil uang dari tas ransel berwarna biru milik seorang penumpang. Tas tersebut sebelumnya disimpan di kompartemen kabin bagian atas atau overhead bin.
Rekaman Penumpang Lain Bikin Aksi Pelaku Terbongkar
Saat beraksi, kelakuan kedua pelaku terekam oleh penumpang lain yang mendokumentasikan kejadian tersebut. Video rekaman itu kemudian menyebar di media sosial dan menjadi salah satu petunjuk bagi petugas.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar USD 800 atau 800 dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Petugas lalu membawa LDJ dan LZ ke Mapolres Bandara untuk menjalani pemeriksaan.
Ancaman Pasal 477 KUHP Baru
Atas perbuatannya, LDJ dan LZ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bandara.
"Kedua terduga pelaku selanjutnya kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres saat rilis di Mapolres Bandara, Kamis (5/11).
Polisi Imbau Penumpang Jangan Lengah di Kabin
Polres Bandara mengingatkan penumpang agar waspada menjaga barang bawaan selama penerbangan, terutama barang berharga yang disimpan di kompartemen kabin atas. Penumpang diminta memastikan uang, paspor, telepon genggam, dan dokumen penting tetap dalam pengawasan.
"Khususnya barang berharga yang disimpan di kompartemen kabin atas," tegas Kapolres.
Kasus ini menambah daftar pencurian di dalam pesawat yang ditangani kepolisian Bandara Ngurah Rai. Penumpang yang menjadi korban diminta segera melapor ke awak kabin atau petugas keamanan bandara begitu menyadari barangnya hilang.