DENPASAR — Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11/2026), memunculkan temuan yang tak biasa: masih banyak aset daerah yang belum bersertifikat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sertifikat aset Pemkot Denpasar di kawasan Lumintang, tanah hibah dari Pemkab Badung.
Pertemuan berkala itu dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, dan Badan Pertanahan Nasional. KPK hadir langsung untuk memastikan penataan aset berjalan sesuai aturan.
Dua Kewajiban yang Harus Dituntaskan Badung dan Denpasar
Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar memiliki kewajiban menuntaskan pelaporan kehilangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas aset Lumintang, lalu mengajukan sertifikasi ulang. Langkah tepat dan alokasi anggaran khusus dinilai perlu segera disiapkan kedua pemerintah daerah.
"Untuk melancarkan proses sertifikasi, komunikasi harus lancar dan BPN diharapkan dapat merespons dengan cepat," terang Kasatgas 5.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda.
Nurul berharap BPN dan pemda setempat bersikap proaktif serta saling responsif dalam mempercepat penyelesaian legalitas aset tersebut. Persoalan sertifikat yang hilang bukan perkara administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah hibah antardaerah.
Mengapa KPK Menempatkan Aset sebagai Fokus Penyelesaian
KPK menempatkan pengelolaan dan pengamanan aset sebagai salah satu fokus penting dalam upaya penyelamatan keuangan daerah. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik agar memiliki kepastian hukum dan legalitas, sekaligus berada dalam penguasaan fisik yang jelas.
Penataan itu diperlukan untuk meminimalkan potensi permasalahan kepemilikan dan penguasaan aset. Aset yang legalitasnya kabur rawan disengketakan pihak lain, sulit dimanfaatkan untuk kepentingan publik, dan membuka celah penyalahgunaan.
Rapat koordinasi ini juga menyoroti aset daerah lain di sejumlah kabupaten/kota se-Bali yang belum bersertifikat. KPK mendorong percepatan sertifikasi sebagai bagian dari pencegahan korupsi di sektor pengelolaan barang milik daerah.
Langkah Berikutnya untuk Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung
Kedua pemerintah daerah kini dituntut menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk pengurusan sertifikasi ulang aset Lumintang. Komunikasi dengan BPN menjadi kunci agar proses legalitas tidak berlarut.
Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung belum menyampaikan keterangan resmi soal tenggat penyelesaian. KPK memastikan akan mengawal proses sertifikasi aset daerah se-Bali hingga tuntas, termasuk memantau kesiapan anggaran di masing-masing pemerintah daerah.