BALI — Kekhawatiran publik tentang kenaikan harga BBM sempat mencuat setelah beredar foto struk pembelian Pertalite yang menampilkan angka Rp 18.040 per liter. Angka itu jauh di atas harga resmi Pertalite yang saat ini ditetapkan Rp 10.000 per liter di SPBU.
Bukan Harga Jual, Tapi Nilai Keekonomian
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa angka Rp 18.040 yang tercantum pada struk adalah harga keekonomian. Istilah ini merujuk pada perhitungan biaya produksi, distribusi, dan margin yang wajar tanpa subsidi.
"Angka itu adalah harga keekonomian yang kami gunakan sebagai referensi internal, bukan harga yang dibayar konsumen di kasir," ujar Heppy dalam keterangan resmi, Senin (16/10). Ia menegaskan, harga yang dibayar masyarakat di SPBU tetap mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah.
Mengapa Angka Itu Muncul di Struk?
Pertamina Patra Niaga menyebutkan bahwa pencantuman harga keekonomian pada struk adalah bagian dari sistem akuntansi dan pelaporan. Informasi tersebut digunakan untuk menghitung selisih subsidi atau kompensasi yang harus ditanggung negara.
Dengan kata lain, selisih antara harga jual (Rp 10.000) dan harga keekonomian (Rp 18.040) adalah beban subsidi yang diganti oleh pemerintah kepada Pertamina. Sistem ini sudah berjalan sejak lama dan berlaku untuk semua jenis BBM tertentu yang mendapat penugasan, termasuk Pertalite dan Solar.
Dampak ke Masyarakat: Harga di SPBU Tetap Stabil
Meski angka di struk sempat membuat heboh, Pertamina memastikan tidak ada perubahan harga di pompa bensin. Masyarakat tetap bisa membeli Pertalite dengan harga Rp 10.000 per liter di seluruh wilayah penugasan.
Perusahaan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. "Kami meminta konsumen untuk selalu mengecek harga resmi yang tertera di papan informasi SPBU atau melalui aplikasi MyPertamina," tambah Heppy.
Kejelasan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa angka Rp 18.040 bukanlah sinyal kenaikan harga BBM dalam waktu dekat. Hingga saat ini, pemerintah masih mempertahankan harga Pertalite dan Solar bersubsidi sesuai dengan kuota dan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN.