DENPASAR — Tekanan finansial akibat utang proyek yang menumpuk membuat seorang kontraktor asal Bondowoso nekat melakukan aksi kriminal di rumah seorang dokter muda di kawasan Panjer, Denpasar. Pelaku, yang diketahui berinisial S (38), menyetrum korban menggunakan kabel listrik yang dialiri arus tegangan tinggi. Aksi ini dipicu oleh tagihan utang proyek sebesar Rp 200 juta yang tak kunjung terbayar.
Korban, seorang dokter berusia 26 tahun, mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Pihak kepolisian dari Polresta Denpasar bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban.
Awal Mula: Tekanan Utang yang Memicu Aksi Nekat
Menurut keterangan resmi dari Polresta Denpasar, pelaku S mengaku sudah lama dikenal oleh korban karena sering mengerjakan proyek renovasi di lingkungan rumah sakit tempat korban bekerja. Namun, hubungan profesional itu berubah menjadi ancaman setelah pelaku mengalami kesulitan keuangan.
"Saya sudah tidak punya jalan keluar. Utang proyek Rp 200 juta itu sudah jatuh tempo dan saya dikejar-kejar rekanan. Saya tahu korban punya tabungan, makanya saya nekat," ujar S saat diperiksa penyidik, Jumat (17/11) malam.
Proses: Bagaimana Pelaku Berhasil Masuk ke Rumah Korban?
Pelaku tiba di rumah korban sekitar pukul 21.00 WITA dengan modus meminjam uang untuk keperluan darurat. Saat korban lengah, S langsung melilitkan kabel listrik ke leher korban dan mencolokkan ke stopkontak. Korban sempat berteriak dan berusaha melepaskan diri, namun pelaku terus menekan hingga korban kehilangan kesadaran.
Beruntung, seorang tetangga yang mendengar keributan segera menghubungi petugas keamanan setempat. Pelaku berhasil dilumpuhkan sebelum sempat melarikan diri membawa barang berharga milik korban. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel listrik, tang, dan ponsel milik korban yang sempat diambil pelaku.
Apa Langkah Polisi Selanjutnya?
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Surya, mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kami juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar AKP I Made Surya.
Korban saat ini masih dalam kondisi trauma dan menjalani pemulihan di rumah sakit. Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kami tidak menyangka teman dekat sendiri bisa melakukan hal seperti ini. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua," ujar kakak korban, Dewi, saat ditemui di rumah sakit.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang terdekat yang mungkin menyimpan niat jahat, terutama saat kondisi keuangan sedang tertekan. Polisi mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.