Pencarian

Polda Bali Minta Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan Eks Kakanwil BPN Made Daging

Kamis, 08 Oktober 2026 • 11:47:31 WIB
Polda Bali Minta Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan Eks Kakanwil BPN Made Daging
Sidang praperadilan jilid kedua eks Kakanwil BPN Bali Made Daging bergulir di PN Denpasar.

DENPASAR — Sidang praperadilan jilid kedua yang diajukan I Made Daging kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Polda Bali selaku termohon menilai seluruh dalil pemohon tidak berdasar dan meminta hakim menolak permohonan tersebut.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum termohon, AKBP I Nyoman Gatra. Menurutnya, tindakan penyidik dalam menetapkan Made Daging sebagai tersangka telah sesuai aturan yang berlaku.

Bermula dari Laporan ke Ombudsman pada 2018

Gatra menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan I Made Tarip Widarta melalui kuasa hukumnya kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018. Laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian kasus pertanahan Pura Dalem Balangan.

"Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, ditemukan maladministrasi dalam penyelesaian kasus tersebut," kata Gatra.

Dalam rekomendasinya, Ombudsman menyatakan penyelesaian kasus pertanahan yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tidak sesuai prosedur. Akibatnya, status hak atas tanah Pura Dalem Balangan tidak jelas sejak 2011.

Ombudsman juga menemukan penyelesaian kasus itu hanya didasarkan pada kebenaran formal tanpa memperhatikan kebenaran materiil. Termasuk soal keberadaan pura yang berhak memperoleh hak atas tanah, radius wilayah kesucian pura, serta penerbitan hak milik pertama kali di atas pura yang dokumennya tidak lengkap.

Pengukuran Ulang 2024 Temukan Kelebihan Luas

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman, pada 5 Agustus 2020 dilakukan pengukuran terhadap dua bidang tanah, yakni SHM Nomor 725 dan SHM Nomor 2579 oleh BPN Badung. Hasil pengukuran dituangkan dalam berita acara serta surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu, I Made Daging, dan digunakan sebagai laporan hasil penanganan kasus kepada Ombudsman RI. Namun, Gatra menyebut belakangan ditemukan informasi dalam surat tersebut yang diduga tidak sesuai dengan fakta kegiatan pengukuran pada 5 Agustus 2020.

Pada 29 Oktober 2024 dilakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah tersebut. Dari pengukuran ulang itu diperoleh hasil adanya kelebihan luas.

"Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat," tukas Kasubbid Bantuan Hukum Polda Bali tersebut.

Polda: Bukti Surat Palsu Masuk Materi Pokok Perkara

Di luar persidangan, Gatra menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik telah sah. Soal bukti surat yang diduga palsu, ia menyatakan hal itu merupakan materi pokok perkara sehingga belum dapat dibahas dalam praperadilan.

Menurutnya, pemeriksaan praperadilan hanya menyangkut aspek formal. Atas dasar itu, termohon meminta hakim menolak seluruh permohonan Made Daging serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Kuasa Hukum Pemohon: Jawaban Termohon Tak Sentuh Esensi

Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menilai jawaban termohon belum menyentuh esensi permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Perkara tersebut sebelumnya sudah pernah diproses hingga dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penetapan tersangka sebelumnya juga telah dibatalkan. Pasek turut mempertanyakan dugaan pemalsuan surat yang menurutnya semestinya memiliki surat pembanding atau sandingan.

"Pemalsuan surat itu harus ada sandingan. Tapi tadi dikatakan tidak ada sandingan karena pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya dengar," sindir Pasek.

Pasek juga menyoroti jawaban termohon yang dinilainya lebih banyak membahas aspek teknis, seperti jumlah saksi, ahli, dan alat bukti. Padahal, praperadilan yang diajukan Made Daging tidak hanya menguji penetapan tersangka, tetapi juga penahanan.

Ia berharap Made Daging dapat dihadirkan dalam persidangan saat pemeriksaan saksi. Hakim tunggal telah menyampaikan agar Made Daging dihadirkan pada sidang Jumat mendatang.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbadung.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks