DENPASAR — Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Ifa Sudewi, menyatakan penyediaan fasilitas peradilan yang ramah disabilitas merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Sejumlah layanan itu disebut sudah diterapkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut Ifa, penerapan di PN Denpasar dilakukan lewat penyediaan jalur khusus serta sarana prasarana pendukung. Tujuannya memastikan warga disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.
Perda Bali Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Dasar Hukum di Daerah
Nota kesepakatan antara Pemprov Bali dan PT Denpasar berlaku lima tahun. Dokumen ini ditandatangani di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi, bersamaan dengan audiensi Kepala PT Denpasar kepada Gubernur Wayan Koster.
Di tingkat daerah, kesepakatan itu diperkuat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Perda tersebut menjadi dasar penanganan kasus yang melibatkan penyandang disabilitas di Bali.
Apa Isi Kerja Sama PT Denpasar dan Pemprov Bali
Kerja sama ini mencakup penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. PT Denpasar bertindak sebagai penyedia fasilitas peradilan, sementara Pemprov Bali menyiapkan payung hukum dan koordinasi lintas lembaga di tingkat daerah.
Ifa Sudewi menegaskan komitmen lembaganya menjalankan amanat PP Nomor 39 Tahun 2020. "Implementasi layanan ramah disabilitas telah kami terapkan, salah satunya di Pengadilan Negeri Denpasar, melalui penyediaan jalur khusus serta sarana prasarana pendukung. Langkah ini untuk memastikan warga disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi," ujarnya.
Respons Gubernur Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk menjamin kesetaraan hak warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh keadilan dan perlindungan hukum di Pulau Dewata.
"Ini program yang sangat bagus untuk menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik dan setara. Ke depan, koordinasi lintas lembaga akan terus ditingkatkan agar layanan hukum inklusif ini berjalan optimal," ungkap Koster.
Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Kunci Implementasi
Pemprov Bali dan PT Denpasar sepakat meningkatkan koordinasi lintas lembaga agar layanan hukum inklusif berjalan optimal. Langkah ini menyasar penyandang disabilitas yang berhadapan dengan proses peradilan, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Dengan berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2026 dan nota kesepakatan lima tahun, Bali memiliki dua instrumen hukum yang saling melengkapi. Implementasi di lapangan akan bergantung pada kesiapan fasilitas dan pemahaman aparat penegak hukum di seluruh kabupaten dan kota di Bali.