Pencarian

Galungan-Kuningan Resmi Jadi WBTB, Pemprov Bali Berharap Bisa Setara Libur Nasional Nyepi

Jumat, 25 September 2026 • 06:48:01 WIB
Galungan-Kuningan Resmi Jadi WBTB, Pemprov Bali Berharap Bisa Setara Libur Nasional Nyepi
Galungan dan Kuningan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025.

DENPASAR — Penetapan Galungan dan Kuningan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia 2025 tidak sekadar melengkapi daftar pencatatan budaya Bali. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menilai status baru itu memperkuat legitimasi tradisi keagamaan yang pelaksanaannya tersebar di seluruh sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata.

Harapan yang lebih jauh turut menyertai penetapan tersebut. Sutaryana menyebut Galungan dan Kuningan berpotensi memperoleh pengakuan setara Hari Suci Nyepi yang selama ini menjadi satu-satunya hari raya Hindu berstatus libur nasional.

Mengapa Galungan-Kuningan Dianggap Layak Setara Nyepi

Menurut Sutaryana, Galungan dan Kuningan masuk kategori hari raya besar bagi umat Hindu. Cakupan pelaksanaannya tidak terbatas pada satu wilayah, melainkan merata di seluruh Bali.

"Karena kan bagian dari hari raya besar. Nah, memang pada awalnya sih keinginannya karena hari raya yang besar yang sudah diakui di nasional kan hanya Nyepi. Baru Nyepi aja yang diakui secara untuk menjadi libur nasional. Nah, sempat ada harapan bahwa Hari Raya Galungan Kuningan bisa juga menjadi bagian dari sana," ujar Sutaryana, Kamis (24/9).

Namun Sutaryana menegaskan penetapan WBTB tidak otomatis mengubah status Galungan dan Kuningan menjadi hari libur nasional. Sampai sekarang, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali belum menindaklanjuti usulan itu secara resmi ke pemerintah pusat.

Pemprov Bali Belum Ajukan Usulan ke Pemerintah Pusat

Sutaryana menyatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan lanjutan setelah Galungan dan Kuningan ditetapkan sebagai WBTB. Harapan itu disebutnya masih sebatas wacana yang menunggu tindak lanjut dari pusat.

"Dalam artian kita tidak menindaklanjuti ketika sudah menjadi Warisan Budaya Takbenda ditindaklanjuti untuk diusulkan menjadi libur nasional, tidak. Cuma harapannya kita seperti itu. Harapannya ketika sudah ditetapkan mungkin apakah ada tindak lanjutnya dari mana, mungkin nanti dari pusat," tegasnya.

Mekanisme pengusulan WBTB sendiri diatur berdasarkan sebaran karya budaya. Karya budaya yang tersebar di minimal dua kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk mengusulkan.

Alasan Pemprov Bali yang Mengusulkan, Bukan Kabupaten/Kota

"Untuk Galungan Kuningan kita dari provinsi (mengusulkan WBTB). Karena untuk warisan budaya yang persebarannya ada di seluruh kabupaten/kota, paling tidak dua kabupaten, kita yang ngambil," jelas Sutaryana.

Pencatatan resmi dinilai penting untuk membangun basis data kebudayaan. Dokumen berupa sertifikat dan surat keputusan penetapan WBTB menjadi bukti bahwa suatu budaya telah diidentifikasi, dikaji, dan ditetapkan secara resmi.

"Intinya kan kita punya sejenis budaya itu. Nanti jangan nanti misalnya dari daerah lain yang mengakui," katanya.

158 Karya Budaya Bali Sudah Berstatus WBTB

Status WBTB tidak otomatis membawa anggaran khusus dari pemerintah. Sutaryana menegaskan penetapan itu lebih menekankan aspek pencatatan, penghargaan, perlindungan, dan legitimasi karya budaya.

Fasilitasi terhadap warisan budaya tetap disalurkan melalui berbagai program dan kegiatan kebudayaan yang dimiliki pemerintah daerah. Hingga 2025, tercatat 158 karya budaya Bali telah ditetapkan sebagai WBTB sejak proses penetapan dimulai pada 2013.

Khusus 2025, sebanyak 24 karya budaya Bali ditetapkan sebagai WBTB. Jumlah itu menjadi penetapan tahunan terbanyak dalam rekap yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balipost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks