BALI — Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemukasakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V, Lampung. Kedua saksi berasal dari Kementerian Kehutanan dan bagian keuangan PSMI. Pemeriksaan menyusul dugaan penguasaan lahan seluas 32.375 hektare selama 19 tahun.
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Saksi berinisial BS berasal dari Kementerian Kehutanan, sementara V merupakan staf bagian keuangan PT PSMI. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam keterangan tertulis, Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik menegaskan proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Saksi dari Kementerian Kehutanan dan Bagian Keuangan PSMI
BS dari Kementerian Kehutanan diperiksa untuk mendalami aspek perizinan dan status kawasan hutan yang dipersoalkan. Adapun V dari bagian keuangan PSMI digali keterangannya soal aliran dana dan pembukuan operasional perusahaan selama menggarap lahan.
Pemanggilan keduanya menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang sudah berjalan sebelumnya. Penyidik belum mengungkap berapa total saksi yang telah diperiksa maupun pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
Dugaan Penguasaan Lahan 32.375 Hektare Sejak 2007
Kejaksaan Agung menduga PT PSMI beroperasi secara melawan hukum selama 19 tahun. Perusahaan disebut menyerobot kawasan hutan industri milik PT Inhutani V sejak 2007 hingga sekarang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkapkan kawasan yang dikuasai PSMI merupakan bagian dari 55.157 hektare yang izinnya dipegang Inhutani sejak 1996. Dari jumlah itu, lahan yang diserobot mulai 2007 untuk perkebunan tebu mencapai 32.375 hektare atau 58% dari total lahan Inhutani di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Selisih luas lahan yang dikuasai dan yang diizinkan menjadi salah satu fokus penyidik. Perhitungan kerugian negara belum disampaikan ke publik.
Dampak ke Inhutani dan Industri Tebu Lampung
PT Inhutani V sebagai pemegang izin kawasan hutan industri berpotensi mengalami kerugian atas penguasaan lahan oleh pihak lain. Perusahaan pelat merah ini bergerak di bidang pengelolaan hutan dan hasil hutan di wilayah Sumatera bagian selatan.
Kabupaten Way Kanan merupakan salah satu sentra perkebunan tebu di Lampung, provinsi yang memasok sebagian besar gula nasional. Penguasaan lahan tanpa izin di kawasan hutan berisiko mengganggu tata kelola sektor perkebunan dan penerimaan negara.
Penyidik belum mengumumkan jadwal pemeriksaan berikutnya. Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara mengedepankan prinsip kehati-hatian.