Pencarian

Bea Cukai Denpasar Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Tabanan, Disamarkan dalam Kaleng Cat

Jumat, 15 Mei 2026 • 12:02:01 WIB
Bea Cukai Denpasar Gagalkan Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Tabanan, Disamarkan dalam Kaleng Cat
Bea Cukai Denpasar menggagalkan pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal yang disamarkan dalam kaleng cat di Tabanan.

TABANAN — Tim gabungan Bea Cukai Denpasar menggagalkan distribusi 1,4 juta batang rokok ilegal di wilayah Tabanan, Bali. Rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan bernilai Rp2,08 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,35 miliar dari sisi penerimaan cukai.

Penggagalan ini merupakan hasil operasi intelijen yang dilakukan petugas di lapangan. Modus operandi pelaku tergolong rapi: rokok-rokok ilegal itu disembunyikan di dalam tumpukan kaleng cat dan helm, sehingga secara visual tampak seperti kiriman barang bangunan dan perlengkapan keselamatan.

Modus Penyamaran Muatan dengan Helm dan Cat

Petugas menemukan bahwa ribuan bungkus rokok tanpa cukai dikemas dalam kardus dan ditumpuk bersamaan dengan puluhan kaleng cat berbagai merek. Di bagian atas muatan, pelaku sengaja menaruh helm-helm proyek untuk mengelabui pemeriksaan fisik di jalan.

"Ini modus lama tapi terus dimodifikasi. Mereka memanfaatkan barang-barang yang lazim diangkut kendaraan niaga agar lolos dari pengawasan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, melalui keterangan resmi yang diterima, Senin.

Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Dari total nilai barang yang diamankan, potensi kerugian negara dihitung berdasarkan tarif cukai hasil tembakau yang tidak dibayarkan. Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti negara kehilangan penerimaan dari cukai yang seharusnya disetor.

Barang bukti kini diamankan di gudang Bea Cukai Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih menelusuri jaringan pemasok dan calon penerima barang di Tabanan dan sekitarnya.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pengedaran Rokok Ilegal

Pelaku pengiriman rokok ilegal terancam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang tidak dibayar.

Bea Cukai Denpasar mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. "Peran serta warga sangat membantu kami dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai," tambah Kepala Kantor.

Bagikan
Sumber: radarbali.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks