TABANAN — Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah proyek pembangunan hotel berbintang di kawasan Desa Cepaka. Keputusan penghentian operasional sementara ini dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian fisik bangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengembang.
Langgar Perizinan: Bangun Tujuh Lantai dari Izin Dua Lantai
Pelanggaran utama yang ditemukan di lapangan adalah jumlah lantai bangunan yang melampaui batas ketentuan. Dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan, pengelola hanya mengantongi izin untuk membangun struktur setinggi dua lantai.
Namun, fakta di lokasi menunjukkan konstruksi telah mencapai tujuh lantai. Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata ruang dan zonasi di Kabupaten Tabanan. Tim Pansus TRAP menegaskan bahwa setiap investasi di Bali wajib mematuhi regulasi tinggi bangunan yang telah ditetapkan untuk menjaga estetika dan kesucian kawasan.