DENPASAR — Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menjadwalkan pemanggilan manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada Senin, 4 Mei 2026. Pertemuan di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Renon tersebut bertujuan mengurai benang kusut tukar guling lahan mangrove yang memicu polemik publik.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan urgensi kehadiran pihak perusahaan secara langsung tanpa perwakilan. Langkah ini diambil setelah muncul temuan lapangan terkait ketidakjelasan status lahan dan dampak lingkungan di wilayah Serangan, Denpasar Selatan. Surat undangan resmi telah dilayangkan sejak 30 April 2026 untuk memastikan seluruh pihak menyiapkan dokumen pendukung.
“Sehubungan dengan pentingnya acara yang akan dibahas, diharapkan para undangan dapat hadir serta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan,” tulis Dewa Made Mahayadnya dalam keterangan resminya.
Fokus Pansus TRAP Dalami Status Tukar Guling Lahan
Rapat dengar pendapat ini menjadi krusial mengingat adanya dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan pesisir. Pansus TRAP bentukan legislatif Bali tersebut ingin memastikan bahwa proses tukar guling lahan yang melibatkan kawasan mangrove telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Data teknis dari berbagai instansi akan diadu dengan fakta lapangan yang ditemukan tim Pansus sebelumnya.
Manajemen PT BTID diwajibkan membawa data komprehensif mengenai konsesi lahan yang mereka kelola. Kehadiran fisik pimpinan perusahaan menjadi syarat mutlak agar pengambilan keputusan tidak terhambat oleh kendala birokrasi internal perusahaan. Legislator ingin mendengar penjelasan langsung mengenai klaim lahan yang selama ini menjadi sengketa dengan kepentingan publik.
Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pembabatan vegetasi mangrove di area proyek. Mangrove di wilayah Serangan memiliki fungsi ekologis vital sebagai benteng alami pesisir Denpasar. Tekanan dari aktivis lingkungan dan masyarakat lokal membuat DPRD Bali mengambil langkah progresif melalui pemanggilan paksa para pemangku kepentingan.
Daftar Puluhan Instansi dan Tokoh yang Dihadirkan di Renon
Guna mendapatkan gambaran utuh, DPRD Bali tidak hanya memanggil pihak perusahaan. Deretan instansi penegak hukum seperti Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali turut diundang. Keterlibatan aparat penegak hukum ini mensinyalir adanya potensi tinjauan yuridis terhadap prosedur perizinan dan pemanfaatan aset daerah di lokasi tersebut.
Instansi teknis yang membidangi lingkungan dan pertanahan juga masuk dalam daftar undangan utama. Mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, hingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Kehadiran Kantor Wilayah BPN dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida diharapkan mampu memperjelas batas-batas wilayah dan status kepemilikan lahan secara legal formal.
Suara dari tingkat akar rumput diwakili oleh Camat Denpasar Selatan, pihak Kelurahan Serangan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati budaya Sugi Lanus dan aktivis hukum Siti Sapurah juga diminta memberikan pandangan dari sudut pandang sosial dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Buntut Penutupan Proyek KEK Kura-Kura Bali
Ketegangan antara Pansus TRAP dan PT BTID sebenarnya telah mencapai puncaknya beberapa waktu lalu. Berdasarkan rekomendasi Pansus, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali telah melakukan penutupan sementara terhadap sejumlah aktivitas proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Langkah tegas ini diambil sebagai sanksi atas temuan pelanggaran di lapangan.
Penutupan operasional tersebut dilakukan karena pihak pengelola dianggap belum mampu menunjukkan dokumen kejelasan lahan tukar guling. Selain itu, temuan mengenai pembabatan hutan mangrove menjadi poin pemberat yang membuat proyek di Serangan tersebut dihentikan paksa. Rapat pada Senin mendatang akan menentukan apakah proyek tersebut dapat dilanjutkan atau justru menghadapi sanksi lebih berat.
DPRD Bali berkomitmen untuk menjaga integritas tata ruang pulau meskipun wilayah tersebut berstatus Kawasan Ekonomi Khusus. Penegakan aturan ini diharapkan menjadi preseden bagi pengembang lain di Bali agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dan legalitas aset daerah demi kepentingan investasi semata.