Pencarian

Pemprov Bali Hentikan Aktivitas PT BTID Tanpa Batas Waktu Tertentu

Rabu, 06 Mei 2026 • 09:24:02 WIB
Pemprov Bali Hentikan Aktivitas PT BTID Tanpa Batas Waktu Tertentu
Pemprov Bali hentikan aktivitas PT BTID hingga batas waktu yang belum ditentukan.

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa status penghentian sementara aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) tetap berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan ini merupakan respons atas dinamika pemanfaatan lahan yang tengah menjadi sorotan legislatif.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali selaku unsur eksekutif kini diminta bergerak cepat melakukan langkah administratif. Instansi penegak perda tersebut diinstruksikan segera bersurat guna mendalami legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikantongi oleh pihak perusahaan.

Satpol PP Bali Dalami Status SHGB PT BTID

Pendalaman status lahan menjadi poin krusial dalam perselisihan ini. Satpol PP Bali perlu memastikan apakah aktivitas pembangunan yang dilakukan selama ini sudah selaras dengan peruntukan lahan dan dokumen kepemilikan yang ada.

Langkah bersurat ini diambil untuk mendapatkan kejelasan hukum yang lebih mendalam. Pemerintah daerah tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan sebelum seluruh dokumen administratif, terutama SHGB, diverifikasi secara menyeluruh oleh instansi terkait.

Mengapa Aktivitas PT BTID Dihentikan Sementara?

Penghentian aktivitas ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Tambahan Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas Umum (TRAP) DPRD Bali. Pansus mengidentifikasi adanya kebutuhan evaluasi mendalam terhadap proyek yang berjalan di kawasan Serangan tersebut.

Sebagai lembaga eksekutif, Satpol PP Bali memiliki kewajiban untuk mengawal rekomendasi yang dikeluarkan oleh dewan. Selama rekomendasi tersebut belum dipenuhi oleh manajemen PT BTID, maka aktivitas di lapangan harus tetap dalam status vakum.

Kapan Rekomendasi Pansus TRAP Diterbitkan?

Hingga saat ini, kelanjutan operasional PT BTID sepenuhnya bergantung pada keputusan final Pansus TRAP DPRD Bali. Pemerintah Provinsi Bali belum menetapkan target waktu spesifik kapan evaluasi ini akan berakhir.

Pihak manajemen PT BTID diingatkan untuk kooperatif dalam menjalankan setiap poin rekomendasi yang muncul dalam proses persidangan di DPRD. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan fasilitas umum menjadi syarat mutlak sebelum izin aktivitas kembali diberikan oleh pemerintah daerah.

Bagikan
Sumber: radarbali.jawapos.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks