DENPASAR — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Sorotan utama fraksi tertuju pada realisasi belanja daerah yang baru mencapai 88,42 persen dari pagu anggaran.
Pandangan umum fraksi dibacakan oleh Anak Agung Gede Agung Suyoga dalam Rapat Paripurna Ke-43 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bali Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (10/7).
Mengapa Belanja Daerah Tidak Terserap Maksimal?
Fraksi PDIP menilai masih besarnya anggaran yang belum terserap perlu mendapat penjelasan dari pemerintah. Fraksi meminta Gubernur Bali melalui organisasi perangkat daerah menjelaskan penyebab rendahnya penyerapan anggaran.
"Apakah dipengaruhi efisiensi anggaran, keterlambatan pelaksanaan kegiatan, kendala pengadaan barang dan jasa, maupun hambatan administratif lainnya," demikian bunyi pernyataan fraksi yang dikutip dari keterangan resmi.
Fraksi menegaskan kualitas pelaksanaan anggaran harus terus diperbaiki agar program pembangunan dapat berjalan optimal dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
SiLPA Rp 712,87 Miliar: Tanda Kehati-hatian atau Program Mandek?
Selain serapan belanja, Fraksi PDIP juga menyoroti besarnya SiLPA yang mencapai lebih dari Rp 712,87 miliar. Menurut fraksi, nilai SiLPA yang besar ini berpotensi menunjukkan adanya program pembangunan yang belum terlaksana secara maksimal.
Fraksi meminta pemerintah menjelaskan komponen SiLPA yang bersifat terikat maupun yang masih dapat dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya. Strategi optimalisasi penggunaan anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran juga diminta untuk dipaparkan.
Pendapatan Daerah Over Target, PAD Terus Dioptimalkan
Di sisi pendapatan, Fraksi PDIP menilai kinerja Pemprov Bali cukup positif. Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 105,82 persen dari target. Capaian tersebut dinilai menunjukkan kemampuan pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi mendorong optimalisasi penerimaan daerah terus dilakukan melalui peningkatan kontribusi Pungutan Wisatawan Asing (PWA), digitalisasi layanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga pengembangan potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Usulan Imbal Jasa Lingkungan untuk Daerah Konservasi
Hal menarik lainnya yang disampaikan Fraksi PDIP adalah usulan penerapan kebijakan keadilan fiskal berbasis jasa lingkungan. Fraksi berpandangan APBD ke depan perlu mengakomodasi mekanisme penghargaan kepada daerah yang menjalankan fungsi konservasi sumber daya alam.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi mengapresiasi langkah Kabupaten Bangli yang telah menyusun kajian mengenai Imbal Jasa Lingkungan sebagai upaya memperkuat perlindungan kawasan hulu dan menjaga keberlanjutan sumber daya air di Bali.
Fraksi meyakini inisiatif tersebut perlu ditindaklanjuti Pemprov Bali melalui penyusunan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang mengatur mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan lintas kabupaten/kota secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Opini WTP ke-13: Keberhasilan Administratif Harus Berdampak ke Masyarakat
Fraksi PDIP mengapresiasi keberhasilan Pemprov Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut menunjukkan tata kelola keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar pengelolaan keuangan negara.
Namun, fraksi mengingatkan bahwa opini WTP tidak boleh hanya menjadi keberhasilan administratif, melainkan harus dibarengi peningkatan kualitas pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Fraksi juga mengapresiasi kondisi neraca Pemprov Bali yang mencatat nilai aset lebih dari Rp 23,19 triliun dengan ekuitas mencapai lebih dari Rp 21,66 triliun. Pemerintah didorong terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi, optimalisasi pemanfaatan aset, serta penyelesaian kepastian hukum terhadap aset-aset daerah.