JAKARTA — Pemerintah menaikkan kuota penerima Program Beasiswa Pendidikan SDM Perkebunan Kelapa Sawit menjadi 5.000 orang pada 2026. Angka ini naik signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjenbun, Dr. Iim Mucharam, menyebut program ini didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Sosialisasi perdana digelar secara daring pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini diikuti pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan perkebunan, organisasi petani, penyuluh, hingga calon peserta beasiswa.
Bidang Studi Apa Saja yang Tersedia?
Penerima beasiswa dapat memilih dua jalur pendidikan. Pertama, jalur akademik yang mencakup agroteknologi, agribisnis, dan teknologi pengolahan hasil pertanian. Kedua, jalur vokasi yang fokus pada keterampilan teknis perkebunan.
Bidang vokasi meliputi pembenihan, pembibitan, budidaya tanaman, pemeliharaan tanaman, teknologi produksi tanaman, teknologi pengolahan hasil, hingga teknik mesin perkebunan. Pemerintah sengaja mengarahkan program pada bidang yang langsung dibutuhkan industri.
“Program Beasiswa Perkebunan Kelapa Sawit memberikan kesempatan kepada generasi muda perkebunan untuk menempuh pendidikan tinggi pada jenjang akademik maupun vokasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit,” kata Iim dalam pemaparannya.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Beasiswa ini terbuka bagi berbagai kelompok yang memiliki hubungan dengan sektor sawit. Sasaran penerima meliputi pekebun dan keluarganya, pekerja atau karyawan perkebunan beserta keluarga, pengurus kelembagaan pekebun, pengurus asosiasi sawit, aparatur sipil negara di bidang kelapa sawit, serta penyuluh perkebunan.
Khusus bagi pengurus kelembagaan pekebun dan asosiasi, pemerintah mensyaratkan masa pengabdian minimal dua tahun pada organisasi terkait. Syarat ini untuk memastikan peserta benar-benar aktif di lapangan.
Berapa Batas Usia dan Nilai Minimal?
Batas usia maksimal peserta adalah 23 tahun. Untuk lulusan SMA, SMK, atau MA, nilai rata-rata rapor dari semester satu hingga lima minimal 7. Sementara lulusan diploma diwajibkan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Pemerintah juga memberikan kebijakan afirmasi bagi peserta dari Papua dan daerah tertinggal lainnya. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda di wilayah timur Indonesia.
Apa Dasar Hukum Program Ini?
Iim menegaskan program beasiswa ini memiliki landasan hukum yang kuat. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Perkebunan, Peraturan Pemerintah tentang penghimpunan dana perkebunan, Peraturan Presiden mengenai pengelolaan dana perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian tentang pengembangan SDM perkebunan.
“Dalam pelaksanaannya harus memenuhi beberapa kriteria yang terkait dengan kebutuhan kerja sepanjang rantai nilai industri kelapa sawit,” ujar Iim. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah membangun SDM unggul di sektor kelapa sawit yang semakin kompetitif.