BALI — Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan pihaknya tengah mengkonsolidasi data badan usaha pemegang IUP operasi produksi. Selama ini, perusahaan tambang bisa menjual batu bara ke luar negeri secara langsung tanpa melalui satu kanal khusus.
"Jadi sekarang itu yang kita lakukan pendataan itu adalah yang terkait dengan IUP operasi produksi. Selama ini badan usaha kan bisa melakukan ekspor langsung," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2026).
Skema Ekspor Satu Pintu Mulai Berlaku Bertahap
Kebijakan ini tidak hanya menyasar batu bara. Dua komoditas lain yang juga diwajibkan ekspor melalui DSI adalah kelapa sawit dan fero alloy. Untuk batu bara, Kementerian ESDM menjadi regulator utama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema ekspor satu pintu akan dimulai pada 1 Juni 2026 secara bertahap. Pada tahap awal, perusahaan masih bisa mengekspor dengan mitra dagang masing-masing. Namun, mereka wajib mencantumkan PT DSI sebagai co-exporter dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW).
"Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem INSW dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," kata Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) 2026, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Mengapa Pemerintah Memaksa Ekspor Lewat Satu BUMN?
Pemerintah menemukan ketidakcocokan besar dalam data perdagangan internasional. Airlangga mencontohkan, Indonesia mencatat defisit perdagangan dengan Amerika Serikat sekitar US$ 16-17 miliar. Namun, data Amerika Serikat menangkap angka US$ 20 miliar—ada selisih US$ 3-4 miliar.
Hal serupa terjadi dengan China. Data ekspor Indonesia ke China dan data impor China dari Indonesia memiliki perbedaan US$ 20-30 miliar. "Nah ini yang kita cari dengan PT DSI," tegas Airlangga.
Selain mendata IUP, Kementerian ESDM juga berkoordinasi dengan BPI Danantara untuk menyelesaikan perizinan pendukung. Mulai dari izin usaha pertambangan, izin pengangkutan, hingga izin penjualan.
"Terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara. Sekalian itu nanti akan dilakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan," ujar Yuliot.
Masa Transisi Hanya Tiga Bulan
Masa transisi berlangsung singkat, hanya tiga bulan. Pemerintah akan mengevaluasi skema ini secara paralel. Kebijakan ekspor satu pintu berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
Selama masa transisi, pemerintah melarang keras praktik manipulasi harga. Setiap transaksi ekspor harus mencatatkan harga wajar. "Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full pada tanggal 1 Januari," ujar Airlangga.
Kebijakan ini menjadi ujung tombak perbaikan tata kelola ekspor sumber daya alam. Lewat DSI, pemerintah ingin memastikan data ekspor Indonesia tidak lagi berbeda dengan data yang tercatat di negara tujuan. Selisih data selama ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan potensi kebocoran penerimaan negara.