Pencarian

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: SWDKLLJ, STNK, BPKB Masih Wajib Dibayar Meski BBNKB II Dihapus

Senin, 13 Juli 2026 • 13:16:27 WIB
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: SWDKLLJ, STNK, BPKB Masih Wajib Dibayar Meski BBNKB II Dihapus
Pemerintah menghapus BBNKB II, namun biaya SWDKLLJ, STNK, dan BPKB tetap wajib dibayar.

BALI — Pemerintah resmi menghapus BBNKB II di seluruh provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan itu menegaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya dikenakan pada penyerahan pertama, alias saat kendaraan masih berstatus baru. Artinya, pemilik motor atau mobil bekas tidak perlu lagi membayar pungutan sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan.

Sebelum kebijakan ini berlaku, membeli mobil bekas seharga Rp200 juta berarti harus menyiapkan tambahan Rp2 juta untuk BBNKB II. Kini, dana itu bisa dihemat. Namun, Korlantas Polri melalui situs resminya tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai identitas sah dan memudahkan layanan administrasi di kemudian hari.

Biaya Penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB Baru

Penerbitan STNK baru dikenakan tarif Rp100 ribu untuk sepeda motor dan Rp200 ribu untuk mobil. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru dibanderol Rp60 ribu untuk motor dan Rp100 ribu untuk mobil. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB baru mencapai Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp375 ribu untuk roda empat.

SWDKLLJ dan Pajak Tahunan Wajib Dibayar

Pemilik kendaraan tetap wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok beserta opsen untuk tahun berikutnya. Jika ada tunggakan atau denda pajak, semua harus diselesaikan sebelum balik nama. Selain itu, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu untuk sepeda motor dan Rp143 ribu untuk mobil.

Biaya Mutasi Jika Pindah Wilayah Administrasi

Khusus kendaraan yang dipindahkan ke daerah lain, pemilik dikenakan biaya mutasi keluar daerah. Untuk kendaraan roda dua, tarifnya Rp150 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya mutasi mencapai Rp250 ribu. Proses ini tetap harus dijalani agar data kendaraan tercatat di Samsat wilayah baru.

Dengan dihapusnya BBNKB II, total penghematan cukup signifikan, terutama untuk kendaraan dengan harga tinggi. Meski begitu, pemilik tetap perlu menyiapkan dana untuk komponen yang masih berlaku agar proses balik nama berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks