BALI — Lewat PP Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah mengubah total peta perdagangan tiga komoditas strategis. Mulai 1 Juni mendatang, produsen batubara, CPO, dan ferro alloy tidak bisa lagi menjual langsung ke pembeli luar negeri. Seluruh transaksi ekspor harus melalui PT DSI yang bertindak sebagai eksportir tunggal.
Kewenangan PT DSI tidak sekadar menjadi perantara. Dalam Pasal 3 beleid tersebut, BUMN ekspor ini bisa menentukan harga jual komoditas, menetapkan margin usaha yang dianggap wajar, serta mengatur mekanisme pemasaran ekspor. Artinya, peran yang selama ini dipegang trader internasional kini diambil alih negara.
Tiga Komoditas Tahap Awal, Potensi Perubahan Besar untuk Batu Bara
Pemerintah memulai skema ini dengan tiga komoditas utama: batubara, CPO dan turunannya, serta ferro alloy. Komoditas lain bisa menyusul melalui keputusan kementerian terkait.
Bagi industri batubara, kebijakan ini menjadi perubahan paling drastis sejak kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) diterapkan. Selama ini produsen bebas menjual ke pembeli internasional lewat kontrak jangka panjang atau perdagangan spot. Kini, semua proses itu harus melewati PT DSI.
Pemerintah menyebut sejumlah potensi manfaat: transparansi harga ekspor meningkat, posisi tawar Indonesia sebagai eksportir utama dunia menguat, pengawasan devisa hasil ekspor lebih ketat, dan penerimaan pajak serta royalti negara optimal. Namun, pelaku industri juga mengkhawatirkan risiko seperti bertambahnya rantai birokrasi, potensi keterlambatan transaksi, dan hilangnya fleksibilitas negosiasi langsung dengan pembeli.
Kontrak Lama Dievaluasi, Sistem Digital Disiapkan
Pemerintah tidak serta-merta memangkas semua kontrak yang sudah berjalan. PP baru ini memberi pengecualian bagi perusahaan yang memiliki kontrak dengan pemerintah, khususnya yang memuat ketentuan investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 akan dievaluasi terlebih dahulu oleh PT DSI.
Untuk mendukung pengawasan, pemerintah mengintegrasikan sistem digital. Pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data pendukung melalui sistem yang terhubung dengan CEISA Bea Cukai, Indonesia National Single Window (SINSW), INATRADE, SiMoDIS, dan Minerba Online Monitoring System (MOMS). Integrasi ini memungkinkan pemerintah memantau volume, nilai, tujuan ekspor, hingga devisa hasil ekspor secara real time, meski proses integrasi antar kementerian belum rampung seratus persen.
Keberhasilan aturan ini, menurut kalangan pengamat, akan sangat bergantung pada kemampuan PT DSI menjalankan fungsi pemasaran nasional secara profesional, transparan, dan efisien. Bagi industri pertambangan, khususnya batubara, tahun 2026 menjadi periode transisi yang menentukan apakah model ekspor satu pintu mampu menjadi instrumen penguatan kedaulatan ekonomi atau justru menambah tantangan baru dalam perdagangan komoditas nasional.