Pencarian

Empat Tahun Digantung Tanpa SK, Desa Adat Banyuasri Buleleng Somasi Bendesa Agung MDA Bali

Kamis, 28 Mei 2026 • 12:46:09 WIB
Empat Tahun Digantung Tanpa SK, Desa Adat Banyuasri Buleleng Somasi Bendesa Agung MDA Bali
Prajuru Desa Adat Banyuasri menyampaikan somasi kepada Bendesa Agung MDA Bali terkait SK pengesahan yang tertunda.

BULELENG — Somasi disampaikan secara tertulis oleh prajuru Desa Adat Banyuasri pada pekan lalu. Isinya mendesak Bendesa Agung MDA Bali untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan yang selama ini tertunda. Ketidakjelasan status ini dinilai telah menghambat operasional dan pengakuan desa adat di tingkat provinsi.

Apa yang Digugat dalam Somasi?

Pihak Desa Adat Banyuasri menuntut agar MDA Bali segera memproses SK yang sudah diajukan sejak 2021. Tanpa SK tersebut, desa adat tidak memiliki legitimasi formal untuk menjalankan sejumlah program adat dan mengelola aset. Prajuru desa mengaku sudah berkali-kali mempertanyakan nasib pengajuan mereka, namun tidak pernah mendapat jawaban pasti.

"Kami sudah empat tahun menunggu. Selama itu pula hak-hak adat kami seperti digantung tanpa kejelasan," ujar salah satu prajuru Desa Adat Banyuasri kepada wartawan, Senin lalu.

Mengapa Empat Tahun?

Proses pengajuan SK pengesahan desa adat di Bali memang melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi di tingkat kabupaten hingga pengesahan oleh MDA provinsi. Namun, dalam kasus Banyuasri, dokumen yang sudah lengkap sejak 2021 tidak kunjung diproses lebih lanjut. Prajuru desa menduga ada kendala administratif yang tidak dijelaskan secara transparan oleh MDA Bali.

Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran akan hilangnya momentum program-program adat yang sudah direncanakan. Beberapa agenda berbasis desa adat, seperti pengelolaan dana desa berbasis kearifan lokal, terpaksa mandek karena status hukum yang belum jelas.

Apa Langkah Selanjutnya?

Pihak Desa Adat Banyuasri memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Bendesa Agung MDA Bali untuk merespons somasi tersebut. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan atau penyelesaian, prajuru desa tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Mereka berharap somasi ini menjadi titik terang bagi penyelesaian status desa adat yang sudah lama tertunda. "Kami ingin ada kepastian. Bukan hanya untuk Banyuasri, tapi juga untuk desa adat lain yang mungkin mengalami nasib serupa," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bendesa Agung MDA Bali belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang dilayangkan Desa Adat Banyuasri.

Bagikan
Sumber: radarbali.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks