BANGLI — Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta menyatakan penertiban bermula dari pengaduan masyarakat yang sebelumnya ditangani Polres, lalu dilimpahkan ke Satpol PP sesuai kewenangannya. Setelah pelimpahan, pihaknya memanggil pemilik bangunan untuk klarifikasi dan meminta surat pernyataan kesanggupan membongkar secara mandiri.
Kesanggupan itu tidak ditindaklanjuti. Satpol PP lantas melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, kemudian menerbitkan surat perintah pembongkaran dan pengosongan.
Bangunan Berdiri di Akses Jalan Usaha Tani Bantuan PNPM 2014
Objek penertiban berupa kanopi dan tembok yang berdiri di akses jalan yang dimanfaatkan warga sebagai jalan usaha tani. Jalan tersebut dibangun lewat program PNPM Mandiri pada 2014.
Menurut Sugiarta, instruksi pembongkaran tetap tidak diindahkan meski surat perintah sudah diterbitkan. Bupati Bangli akhirnya mengeluarkan surat tugas kepada Satpol PP untuk mengeksekusi penertiban.
"Karena instruksi tersebut tetap tidak diindahkan, Bupati Bangli akhirnya menerbitkan surat tugas kepada Satpol PP untuk melaksanakan penertiban," kata Sugiarta.
Seluruh Dokumen Dibacakan di Depan Prajuru Adat dan Undangan
Sebelum pembongkaran dimulai, seluruh dokumen dan berkas yang menjadi dasar penertiban dibacakan di hadapan pihak terkait, para undangan, serta tim yang bertugas di lapangan. Prajuru adat setempat hadir menyaksikan, begitu pula Ketua DPRD Bangli I Ketut Suartika.
Pelaksanaan di lapangan melibatkan unsur TNI dan Polri. Kehadiran mereka untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar.
Proses pembongkaran pada Jumat (23/10/2026) berlangsung tanpa hambatan. Satpol PP menyebut pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan sepanjang penegakan peraturan daerah.
Pemkab Bangli Minta Warga Tertib Secara Mandiri
Pemerintah Kabupaten Bangli berharap masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan penertiban secara mandiri bila menemukan pelanggaran. Langkah itu dinilai lebih ringan dibanding menunggu eksekusi paksa.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bangli menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Tujuannya memastikan akses jalan usaha tani tetap bisa dimanfaatkan warga untuk menunjang aktivitas pertanian dan kepentingan bersama.
Dengan pelaksanaan yang mengikuti prosedur dan diawasi berbagai unsur, fungsi jalan usaha tani diharapkan tetap terjaga dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.