SINGARAJA — Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menyatakan NKH tercatat hanya memegang Visa on Arrival (VoA). Izin kunjungan itu tidak diperuntukkan bagi kegiatan pekerjaan atau usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggalnya.
Kasus bermula dari pengawasan keimigrasian rutin petugas di lapangan. Petugas menemukan dugaan pemasaran vila melalui media sosial Facebook, sekaligus pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH di bagian depan bangunan.
Dari Facebook hingga Papan Pengumuman di Depan Vila
Dugaan pelanggaran mencuat setelah petugas menelusuri jejak digital aktivitas NKH. Akun Facebook yang bersangkutan memuat promosi vila di Kecamatan Abang, Karangasem.
Penelusuran di lokasi menguatkan temuan itu. Papan pengumuman penjualan vila terpasang di depan bangunan, lengkap dengan nomor kontak yang terhubung ke NKH.
"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," kata Kusuma, Jumat, 23 Oktober 2026.
Terbang ke Doha, Lalu ke Praha
Deportasi NKH dieksekusi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Perempuan itu terbang dengan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR-963 menuju Doha, sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha, Republik Ceko.
Langkah administratif tidak berhenti di deportasi. Imigrasi Buleleng mengusulkan NKH masuk dalam daftar penangkalan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Penangkalan
Penindakan mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur kewajiban orang asing mematuhi izin tinggal yang diberikan.
"Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kusuma.
Imigrasi Buleleng menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan. Tujuannya memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan izin tinggal dan menjalankan aktivitas sesuai peruntukannya.
Kasus NKH menambah daftar penindakan keimigrasian di Bali yang menyasar pemilik izin kunjungan namun beraktivitas usaha. Wilayah Karangasem dan Badung menjadi titik rawan karena maraknya bisnis vila dan akomodasi wisata.