Pencarian

4 WNA Nigeria Diamankan TIMPORA Tabanan, Tiga Bersembunyi di Kamar Mandi Kos

Rabu, 30 September 2026 • 09:18:31 WIB
4 WNA Nigeria Diamankan TIMPORA Tabanan, Tiga Bersembunyi di Kamar Mandi Kos
Petugas gabungan TIMPORA Tabanan mengamankan empat WNA Nigeria dalam operasi pengawasan orang asing di sebuah rumah kos di Desa Batuaji.

TABANAN — Operasi yang menyasar sebuah rumah kos di Desa Batuaji itu melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mendapat pengarahan teknis pelaksanaan operasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang WNA berinisial VU berusaha menghindari pemeriksaan. VU meninggalkan rumah kos dengan mengendarai sepeda motor.

Petugas mengejar dan mengamankan VU. Saat diperiksa, ia tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.

Keterangan Pemilik Kos Membuka Keberadaan Tiga WNA Lain

Dari keterangan pemilik kos, petugas mengetahui ada tiga WNA Nigeria lain yang tinggal di dua kamar berbeda. Petugas lalu memeriksa kamar yang dimaksud.

Ketiganya berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengunci pintu kamar dari dalam. Berkat bantuan dan persetujuan pemilik kos, petugas akhirnya menemukan mereka.

Mereka masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA. OKA ditemukan di kamar kos lantai dua tanpa paspor maupun dokumen izin tinggal.

LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos di lantai satu. Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya.

Empat WNA Dibawa ke Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

Keempat WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. Pemeriksaan menyasar dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keberadaan dan kegiatan mereka selama di Indonesia.

Hasil pemeriksaan lanjutan menyatakan keempatnya melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Tim Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan kemudian memindahkan keempatnya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka menjalani pendetensian sambil menunggu proses deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Tim Operasi Sebut Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci

Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian, menilai pengamanan empat WNA tersebut sebagai bukti pentingnya sinergi lintas instansi dalam pengawasan orang asing di wilayah Tabanan.

"Keempat WNA berkebangsaan Nigeria yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi lintas instansi yang baik di Kabupaten Tabanan," ujar Reynald.

Ia berharap sinergi antarinstansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Tabanan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

"Saya mengharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Tabanan untuk selalu dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tabanan," imbuhnya.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: barometerbali.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks