Pencarian

DPRD Bangli Baru Sahkan 2 dari 11 Ranperda Propemperda 2026, Tiga Rancangan Mengejar Sisa Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 • 06:48:01 WIB
DPRD Bangli Baru Sahkan 2 dari 11 Ranperda Propemperda 2026, Tiga Rancangan Mengejar Sisa Tahun
DPRD Bangli baru mengesahkan 2 dari 11 Ranperda Propemperda 2026.

BANGLI — Kabag Dukungan Fungsi DPRD, Persidangan dan Risalah DPRD Bangli, Wayan Edi Ruspariadi, menyatakan bahwa sejumlah ranperda masih dalam proses penyelesaian. Kendala utama terletak pada kajian akademis dan dokumen pendukung yang belum tuntas disiapkan oleh OPD pengusul.

"Masih dalam proses, terutama terkait penyelesaian kajian akademis dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya," kata Edi Ruspariadi, Senin (12/10).

Tiga Ranperda yang Dikejar Sebelum Akhir Tahun

Pada sisa dua bulan akhir tahun ini, DPRD Bangli berencana mengejar pembahasan tiga ranperda dalam waktu dekat. Ketiganya mencakup Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali, Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, serta Ranperda Penetapan Desa Persiapan Lumbuan Menjadi Desa Definitif.

Ranperda Desa Persiapan Lumbuan menjadi yang berbeda dari daftar resmi. "Ranperda tentang Penetapan Desa Persiapan Lumbuan Menjadi Desa Definitif merupakan usulan di luar propemperda," jelas Edi Ruspariadi.

Bapemperda Tekankan Kesiapan Naskah Akademik

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bangli belum lama ini menggelar rapat bersama sejumlah OPD pengusul. Dalam forum itu, Bapemperda menekankan pentingnya kesiapan naskah akademik sejak awal agar pembahasan ranperda di dewan tidak tertunda.

Kesiapan dokumen menjadi titik krusial. Selama berkas dari OPD belum lengkap, jadwal pembahasan di tingkat komisi maupun paripurna berisiko mundur dari target.

Usulan Ranperda 2027 Belum Masuk Sama Sekali

Untuk rencana tahun 2027, Bagian Hukum Setda Bangli mengonfirmasi belum menerima satu pun usulan ranperda dari OPD. Kondisi ini berbeda dari tahapan ideal yang biasa dijalankan.

Menurut Edi Ruspariadi, idealnya usulan ranperda sudah masuk pada Oktober sehingga penetapan propemperda bisa dilakukan pada November. Tanpa usulan yang masuk sesuai jadwal, penyusunan program legislasi daerah tahun berikutnya berpotensi ikut terdorong ke belakang.

Dari 11 ranperda dalam Propemperda Bangli 2026, dua yang telah disahkan berada di luar perda APBD. Sisa sembilan ranperda masih menunggu penyelesaian dokumen sebelum bisa masuk tahap pembahasan berikutnya.

Follow lensabali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balipost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks