KARANGASEM — Keputusan penggunaan dana PHR Badung untuk pemugaran Pura Besakih disampaikan Gubernur Wayan Koster usai penandatanganan kesepakatan bersama kawasan rendah emisi di Pura Dang Khayangan Er Jeruk, Desa Sukawati, Kabupaten Gianyar, Sabtu (10/10/2026). Dari target PHR Bali 2026 sebesar Rp8,5 triliun, Badung menyumbang Rp6,3 triliun atau lebih dari 70 persen. Skema 10 persen dari penerimaan itu dialokasikan untuk infrastruktur daerah dan pelestarian budaya-keagamaan.
26 Pelinggih Utama Dinilai Sudah Reyot dan Berjamur
Hasil inventarisasi dan pengecekan langsung di lapangan menemukan 26 pelinggih utama di kompleks pura terbesar di Bali itu dalam kondisi rusak. Koster menyebut kondisi bangunan suci tersebut sudah jamuran, reyot, dan lapuk.
“Di Pura Besakih ada 26 pelinggih utama yang sudah jamuran, reyot, dan lapuk. Pikir saya, bagaimana mungkin kita terus nunas kerahayuan (memohon keselamatan) sementara tempat suci utamanya dibiarkan rusak? Maka tahun ini PHR yang dikontribusikan Badung kita pakai untuk restorasi total,” ujar Koster.
Dana PHR Badung untuk Infrastruktur dan Pemugaran Situs Suci
Skema kewajiban alokasi 10 persen PHR Badung dibagi untuk dua kebutuhan. Pertama, Pengembangan Infrastruktur Daerah guna mendukung pembangunan jalan dan fasilitas umum di enam kabupaten penerima PHR rendah.
Kedua, Pelestarian dan Restorasi Budaya/Keagamaan untuk membiayai pemugaran situs suci serta pura strategis tingkat provinsi. Pura Besakih masuk dalam cakupan alokasi tersebut.
Alasan Badung Ikut Menanggung Beban Karangasem
Koster menilai pariwisata Bali terhubung lintas kabupaten. Kerusakan lingkungan atau masalah infrastruktur di Karangasem, Klungkung, atau Nusa Penida, menurutnya, tetap berdampak ke pariwisata Bali secara keseluruhan, termasuk Badung.
“Pariwisata Bali ini aktivitasnya terhubung se-Bali. Jika terjadi kerusakan lingkungan atau masalah infrastruktur di Karangasem, Klungkung, atau Nusa Penida, dampaknya akan dirasakan oleh pariwisata Bali secara keseluruhan, termasuk Badung. Maka Badung juga punya tanggung jawab moral dan fiskal untuk ikut menjaga Bali,” tegasnya.
Restorasi Sekala dan Niskala
Pemugaran dilakukan secara sekala dan niskala agar seluruh struktur pura utama berdiri kokoh kembali. Koster menyebut pemanfaatan dana PHR untuk tempat suci sebagai bentuk pengelolaan anggaran yang beradab dan bermartabat.
“Kita mendapatkan rezeki ini dari bumi Bali dan atas restu para leluhur. Karena itu, menggunakannya pun harus beradab dan bermartabat, bukan sekadar untuk hal-hal yang bersifat fisik semata, tetapi untuk membentengi dan merawat benteng spiritual Bali,” tutup Gubernur.