TABANAN — Sosialisasi PP TUNAS di Tabanan menyasar siswa sekolah dasar dan menengah pertama, yang diajak berdialog langsung oleh Meutya Hafid. Komunitas pesepeda turut hadir untuk menunjukkan bahwa aktivitas fisik bisa dilakukan bersama orang lain, termasuk lintas generasi.
Mengapa Anak Perlu Aktivitas di Luar Layar
Meutya menilai anak-anak perlu memahami bahwa mengisi waktu dengan kegiatan non-digital adalah pilihan yang sehat. Aktivitas tersebut juga membuka kesempatan membangun pertemanan, melatih konsentrasi, dan mengembangkan minat di luar dunia digital.
"Bukan karena mama papanya enggak sayang kalian. Tapi kita semua bisa mengalihkan energi kita, salah satunya adalah dengan bersepeda," ujar Meutya Hafid saat berdialog dengan para siswa.
Ia menekankan penggunaan teknologi perlu disesuaikan dengan usia dan kesiapan anak. Ruang digital menyediakan kesempatan belajar dan berinteraksi, tetapi juga membawa risiko yang harus diantisipasi.
Aturan PP TUNAS: Batas Usia 16 Tahun dan Pendekatan Berbasis Risiko
Pemerintah menerbitkan PP TUNAS untuk melindungi anak dari risiko platform digital yang tidak sesuai usia dan tingkat kematangannya. Melalui aturan itu, pemerintah menerapkan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Meutya menganalogikan pembatasan tersebut dengan kesiapan anak mengendarai kendaraan. "Bukannya dilarang seumur hidup naik mobil, tapi tunggu mereka siap. Karena jalanan itu berbahaya untuk anak kecil. Demikian juga sosial media, game online yang kita anggap risikonya tinggi," jelasnya.
PP TUNAS menggunakan pendekatan berbasis risiko. Platform digital wajib memenuhi ketentuan pelindungan anak sesuai profil risiko layanan mereka.
Risiko Penipuan hingga Child Grooming di Ruang Digital
Meutya mengingatkan siswa agar berhati-hati saat berinteraksi dengan orang tak dikenal di internet. Risiko yang mengintai mencakup penipuan, perundungan, pendekatan yang mengarah pada eksploitasi anak atau child grooming, hingga penggunaan layanan secara berlebihan.
Dalam dialog bersama siswa, muncul cerita tentang pengalaman tertipu saat melakukan transaksi. Pengalaman itu menjadi pengingat bahwa anak perlu memahami risiko sebelum berinteraksi atau beraktivitas di ruang digital.
"Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan menetapkan batas usia. Anak perlu memahami alasan di balik aturan tersebut agar dapat mengenali risiko dan mengambil keputusan yang lebih aman ketika menggunakan teknologi," ungkapnya.
Peran Orang Tua dan Guru Mendampingi Anak
Meutya menempatkan orang tua dan guru sebagai pendamping utama anak dalam menjelaskan batasan penggunaan teknologi. Pendampingan itu diperlukan untuk membantu anak menghadapi persoalan yang muncul di ruang digital.
"Sekali lagi saya mengajak orang tua dan tenaga pendidik untuk ikut membangun kebiasaan digital yang sehat. Pendampingan perlu berjalan bersama upaya menciptakan kesempatan bagi anak untuk belajar, bermain, berolahraga, dan berinteraksi secara langsung," ajaknya.
Melalui sosialisasi PP TUNAS di Tabanan, Kementerian Komdigi menegaskan masa anak-anak perlu diisi dengan pengalaman yang mendukung pertumbuhan dan perkembangannya. Anak tetap dapat mengenal teknologi sesuai usia dan kebutuhan, dengan perlindungan memadai serta keseimbangan aktivitas di dalam dan di luar ruang digital.